Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons Santai Tom Lembong usai Tahu Jokowi Ngaku Beri Perintah Impor Gula
Tom Lembong hanya tersenyum usai Presiden Jokowi akui telah memerintahkan importir gula, hal itu dikatakan Jokowi usai Tom dapat abolisi.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memberikan respons santai terkait pengakuan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut kebijakan impor gula merupakan kebijakan presiden.
Jokowi baru mengakui memerintahkan impor gula setelah Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, dan usai Tom Lembong menerima abolisi dirinya dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/8/2025).
Terkait pernyataan Jokowi mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara tersebut, dirinya menyebut meski semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden, secara teknis ada di kementerian.
Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan kebijakan diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.
"Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025), mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Pengakuan Jokowi tersebut datang hanya beberapa hari setelah Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016.
Respons Tom Lembong
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, mengungkapkan Tom Lembong hanya memberikan respons santai terkait pengakuan Jokowi.
“Pak Tom Lembong hanya tersenyum,” ujar Zaid kepada Tribunnews.com, saat menjadi narasumber di acara diskusi politik Overview Tribunnews, ditayangkan YouTube Tribunnews, Rabu (6/8/2025).
Zaid menyebut Tom yakin pernyataan Jokowi soal memerintahkan importir gula merupakan bentuk kebenaran yang akhirnya menemukan jalannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis
Tom Lembong Laporkan Hakim Kasus Impor Gula
Usai menghirup udara bebas, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang menangani kasus korupsi impor gula yang menjeratnya tersebut, surat tersebut diterima Mahkamah Agung (MA) pada Senin (4/8/2025).
MA RI pun mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan nomor 15/8/2025 tanggal 4 Agustus 2025 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme yang dilakukan oleh hakim perkara tindak pidana korupsi nomor Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setidaknya ada tiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong ke MA, di antaranya adalah:
- Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
- Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
- Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor
Alasan Tom Lembong Diberi Abolisi
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan dirinya yang mengusulkan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto dan Tom Lembong.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum bersama dengan daftar penerima amnesti lainnya.
Sumber: TribunSolo.com
Tom Lembong bebas
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Zaid Mushafi
Kasus Tom Lembong Impor Gula
Tom Lembong Koruptor
Jokowi
Tom Lembong
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.