Kamis, 2 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

DPR Bantah Pemberian Amnesti kepada Hasto Mengandung Unsur Politik: Dari Awal Kasus Hasto Janggal

Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan. 

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.

Pertimbangan Pemberian Amnesti

Selain Hasto yang mendapatkan amnesti, terpidana  kasus korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong juga mendapatkan abolisi dari Presiden.

Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

Dengan pemberian abolisi oleh Presiden ini, maka penuntutan terhadap seseorang atau sekelompok orang dihentikan dan ditiadakan.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pertimbangan diberikannya abolisi dan amnesti itu adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa."

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” katanya, usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. 

Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Surat pengajuan abolisi dan amnesti itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum kepada Presiden.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved