Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

DPR Bantah Pemberian Amnesti kepada Hasto Mengandung Unsur Politik: Dari Awal Kasus Hasto Janggal

Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, membantah pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, bermuatan politik.

Hasto yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku itu, kini bebas karena mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 pada Pasal 4 dijelaskan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberi amnesti dihapuskan.

Namun, setelah adanya pemberian amnesti ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah ada unsur politik juga di dalamnya.

Hasbiallah pun menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan.

Namun, pemberian amnesti dari Presiden ini dilakukan ketika Hasto sudah divonis oleh majelis hakim.

Sehingga, menurut Hasbiallah, tidak ada masalah di balik pemberian amnesti untuk Hasto tersebut.

"Yang dilakukan oleh ini adalah hak konstitusi Presiden, koordinasi dengan DPR, minta pertimbangan dari DPR dan saya rasa politik juga tidak, tidak murni politik, kecuali proses hukumnya belum jalan, toh ini sudah berjalan proses hukumnya dan Pak Hasto sudah divonis, tinggal menunggu banding, tidak ada masalah," jelasnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (2/8/2025).

Hasbiallah juga menyampaikan, dari awal kasus Hasto ini janggal karena perkara yang menyeret eks kader PDIP Harun Masiku sudah lama, tetapi Hasto baru ditangkap.

"Dari awal (kasus) Pak Hasto itu janggal, sangat janggal. Saya di DPR pada waktu itu saya sering rapat dengan KPK. Saya sering mengatakan, oke pencegahan korupsi kita setuju, sangat setuju."

Baca juga: Pakar Jelaskan Beda Amnesti dan Abolisi yang Diberikan Prabowo untuk Hasto dan Tom Lembong

"Penangkapan ini semua kita sangat setuju. Tapi untuk pencegahannya harus maksimal. Masa Pak Hasto ini sudah sekian lama, sudah sekian tahun baru ditangkap," kata Hasbiallah.

KPK diketahui menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Pada Februari 2025, setelah Hasto diperiksa, KPK kemudian menahannya di Rutan KPK selama 20 hari pertama. 

Kasus Harun Masiku merupakan kasus lama yang terjadi sejak 2019, tetapi Setyo berdalih mempunyai bukti baru sehingga bisa menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan