Jumat, 3 Oktober 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

DPR Bantah Pemberian Amnesti kepada Hasto Mengandung Unsur Politik: Dari Awal Kasus Hasto Janggal

Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan.

|
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HASTO BEBAS - Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasbiallah menjelaskan, jika memang ada unsur politik di dalamnya, maka pemberiannya akan dilakukan ketika proses hukum Hasto sedang berjalan. 

Penetapan tersangka Hasto ini pun dinilai PDIP kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi karena selama perkara bergulir di pengadilan, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

Apalagi, pemanggilan Hasto oleh KPK dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. 

Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.

Hasbiallah pun mengatakan, pemberian amnesti ini merupakan keputusan Presiden yang sangat bijaksana.

Sehingga, dia menekankan bahwa dia tidak setuju jika hal tersebut dikaitkan dengan motif politik di baliknya.

"Kalau dikatakan motif politik murni saya tidak setuju karena prosesnya sudah berjalan kecuali prosesnya belum berjalan. Menurut saya kebijakan presiden yang sangat bijaksana," tegas Hasbiallah.

Selain divonis 3,5 tahun, Hasto sebelumnya juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto telah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto pun disebut memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

Hasto juga dikatakan memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Jaksa bahkan mengatakan bahwa Hasto juga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. 

Perbuatan Hasto itulah yang dinilai Jaksa membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Terkait suap, Jaksa mendakwa Hasto menyuap Wahyu Setiawan Rp600 juta, agar mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved