Senin, 6 Oktober 2025

Beras Oplosan

Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT FS Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

Satgas Pangan Bareskrim Polri akan memanggil tiga tersangka kasus beras oplosan PT FS pada pekan depan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Dok Polri
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Saat ini beras oplosan juga tengah jadi perhatian Satgas. 


Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.


Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.


Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. 


Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.


Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved