Senin, 6 Oktober 2025

Beras Oplosan

Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan PT FS Akan Dipanggil Polisi Pekan Depan

Satgas Pangan Bareskrim Polri akan memanggil tiga tersangka kasus beras oplosan PT FS pada pekan depan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Dok Polri
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri melakukan pengecekan di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Saat ini beras oplosan juga tengah jadi perhatian Satgas. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Bareskrim Polri akan memanggil tiga tersangka kasus beras oplosan PT FS pada pekan depan.

Tiga tersangka tersebut merupakan direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyebut tiga tersangka akan diperiksa terlebih dahulu.

"Rencana tindak lanjut penyidik, setelah dilakukan penetapan tersangka yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka," ucapnya saat konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

"Pemanggilan kita lakukan tiga hari sejak hari ini. Kita akan layangkan surat panggilannya hari ini," sambungnya.

Menurut Helfi Assegaf  tiga tersangka tidak ditahan karena kooperatif selama proses penyelidikan.

Sejauh ini ketiga tersangka memastikan kepada penyidik akan hadir memenuhi panggilan.

Artinya pekan depan atau Senin (4/8/2025), ketiga tersangka akan menghadap penyidik Bareskrim Polri.

"Saksi-saksi termasuk terlapor dan tersangka juga hadir berdasar proses penyidikan semuanya kooperatif," imbuhnya.

Helfi menyebut penyidik juga akan menyita mesin produksi beras PT FS yang digunakan.

Modus operandi tersangka ialah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. 

Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton. 


Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.


Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.


Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. 


Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.


Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. 
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved