Selasa, 30 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Mahfud MD Tidur Lebih Nyaman setelah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Mahfud MD menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD MD - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam siniar YouTube pribadinya. Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

(Tribunnews.com/Gilang P, Igman I)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan