Senin, 29 September 2025

Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI

Mahfud MD Tidur Lebih Nyaman setelah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto

Mahfud MD menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

YouTube Mahfud MD Official
MAHFUD MD - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD dalam siniar YouTube pribadinya. Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

"Pertama kalau kesan saya merasa sangat gembira ya. Tadi malam juga tidur dengan nyaman tidak terhantui oleh pikiran-pikiran lain yang agak buruk tapi semuanya menjadi manis rasanya," ungkap Mahfud MD dalam dialog Kompas Siang, Jumat (1/8/2025),

Menurut Mahfud MD, Presiden Prabowo mengambil langkah yang benar karena proses peradilan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto jelas sangat politis.

"Jadi kita harus sambut gembira. Ke depannya hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik. Itu kan tidak bisa dihindari bahwa ada kesan pesanan politik."

"Apalagi kemudian vonis hakimnya itu ngaco gitu ya, terasa sekali bahwa itu didikte oleh kekuatan politik di luar independensi dirinya, itu yang terjadi misalnya pada vonis Tom Lembong maupun pada Hasto," ujarnya.

Menurut Mahfud, Prabowo melihat eskalasi keresahan publik terutama para pejuang-pejuang penegakan hukum itu semakin hari semakin banyak.

"Sampai kemarin siang saya masih dihubungi oleh beberapa orang untuk menandatangani Amicus Curae untuk naik bandingnya saudara Tom Lembong. Saya katakan oke saya ikut meskipun saya selama ini tidak punya reputasi atau catatan sekalipun membela kasus orang dihukum karena korupsi."

"Tapi kali ini karena sudah keterlaluan saya ikut membela Tom Lembong dan juga ikut membela Hasto gitu, karena sudah sangat politis sejak awal," ujarnya.

Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum

Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.

Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Keppres dalam Finalisasi

Sementara itu, pemerintah menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto masih dalam proses finalisasi. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan