Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Mahfud MD Tidur Lebih Nyaman setelah Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto
Mahfud MD menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mahfud MD menyambut gembira keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui surat Presiden Prabowo tersebut dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
"Pertama kalau kesan saya merasa sangat gembira ya. Tadi malam juga tidur dengan nyaman tidak terhantui oleh pikiran-pikiran lain yang agak buruk tapi semuanya menjadi manis rasanya," ungkap Mahfud MD dalam dialog Kompas Siang, Jumat (1/8/2025),
Menurut Mahfud MD, Presiden Prabowo mengambil langkah yang benar karena proses peradilan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto jelas sangat politis.
"Jadi kita harus sambut gembira. Ke depannya hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik. Itu kan tidak bisa dihindari bahwa ada kesan pesanan politik."
"Apalagi kemudian vonis hakimnya itu ngaco gitu ya, terasa sekali bahwa itu didikte oleh kekuatan politik di luar independensi dirinya, itu yang terjadi misalnya pada vonis Tom Lembong maupun pada Hasto," ujarnya.
Menurut Mahfud, Prabowo melihat eskalasi keresahan publik terutama para pejuang-pejuang penegakan hukum itu semakin hari semakin banyak.
"Sampai kemarin siang saya masih dihubungi oleh beberapa orang untuk menandatangani Amicus Curae untuk naik bandingnya saudara Tom Lembong. Saya katakan oke saya ikut meskipun saya selama ini tidak punya reputasi atau catatan sekalipun membela kasus orang dihukum karena korupsi."
"Tapi kali ini karena sudah keterlaluan saya ikut membela Tom Lembong dan juga ikut membela Hasto gitu, karena sudah sangat politis sejak awal," ujarnya.
Untuk diketahui, amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.
Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Pakar: Ini Barter Politik dan Keputusan Hukum
Adapun abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.
Abolisi diberikan oleh Presiden dan membuat proses hukum dihentikan kepada terdakwa kasus pidana, seolah-olah tidak pernah terjadi alias namanya dibersihkan.
Presiden memiliki kewenangan untuk itu atas pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Keppres dalam Finalisasi
Sementara itu, pemerintah menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto masih dalam proses finalisasi.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Anies Baswedan Apresiasi Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong: Kita Pantau Sampai Tuntas Prosesnya
"Keppresnya nanti Pak Ariyo (Kasetpres) akan menyampaikan informasi," kata Juri saat ditanya soal kepastian penerbitan Keppres tersebut.
Ia memastikan, Keppres akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.
"Secepatnya, jangan lama-lama," tambahnya.
Juri juga menegaskan, salinan Keppres tersebut bersifat terbuka.
Nantinya, semua pihak bisa melihat salinan dokumen tersebut.
"Ya nanti kalian diberi tahu," ujarnya.
Menurutnya, pemberian abolisi dan amnesti merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia tahun ini.
"Dalam tahun 2025 ini, pada rangkaian peringatan ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain, mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," jelasnya.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo ingin agar seluruh elemen bangsa bersatu dan meninggalkan ego sektoral.
"Jadi semua elemen, semua unsur, semua hal yang terkait dengan persatuan pasti akan diperjuangkan oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal permintaan amnesti dan abolisi sebagai dugaan intervensi terhadap proses hukum, Juri membantah adanya tekanan dari pemerintah.
"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.
Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
(Tribunnews.com/Gilang P, Igman I)
Sumber: TribunSolo.com
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.