Tuai Pro-Kontra, Ini 3 Tanggapan Tentang Rekening Nganggur yang Bakal Diblokir PPATK
PPATK akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak terdeteksi adanya transaksi dalam waktu 3 bulan.
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Garudea Prabawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BUNGKAM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kepresidenan, Jakarta, Rabu petang (30/7/2025). (Taufik Ismail).
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah pejabat dipanggil Presiden untuk rapat pada Rabu petang.
Mereka di antaranya:
- Jaksa Agung ST Burhanuddin,
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,
- Jampidsus Febrie Adriansyah,
- Kabareskrim Wahyu Widada,
- Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto,
- Mensesneg Prasetyo Hadi,
- Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.
(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Gita Irawan/Chaerul Umam)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Sumber: TribunSolo.com
Baca Juga
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
Pilih Jalan Dialog, Jumhur Hidayat Tegaskan KSPSI Tidak Ikut Demo 28 Agustus |
![]() |
---|
Jumhur Hidayat Tegaskan Larang Anggota KSPSI Ikut Aksi 25 Agustus: Tidak Jelas Penanggung Jawabnya |
![]() |
---|
Jumhur Hidayat Usulkan Perempuan Isi Jabatan Wamenaker, Ini Pertimbangannya |
![]() |
---|
KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari 'Nyanyian' Irvian Bobby Mahendro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.