Senin, 29 September 2025

Tuai Pro-Kontra, Ini 3 Tanggapan Tentang Rekening Nganggur yang Bakal Diblokir PPATK

PPATK akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak terdeteksi adanya transaksi dalam waktu 3 bulan.

Penulis: timtribunsolo
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BUNGKAM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kepresidenan, Jakarta, Rabu petang (30/7/2025). (Taufik Ismail). 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak terdeteksi adanya transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025).

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Keputusan PPATK untuk menerapkan peraturan ini karena ditemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.

Dalam pernyataannya, PPATK juga menegaskan bahwa uang milik nasabah akan tetap aman dan tidak hilang meski dibekukan sementara.

Namun, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh PPATK tidak dapat mentah-mentah diterima oleh masyarakat.

Pro kontra mengenai kebijakan ini menghebohkan jagat dunia maya yang mayoritas menyayangkan kebijakan ini karena sangat menyulitkan nasabah.

Berikut adalah tanggapan dari beberapa pihak soal pemblokiran rekening oleh PPATK:

Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan turut menyampaikan tanggapannya mengenai kebijakan baru PPATK.
Budi mengungkap, pemerintah tentu mendengar keluhan-keluhan yang mencuat dari masyarakat.

Baca juga: Cerita Warga Depok Keluhkan Pemblokiran Rekening: Mau Dipakai, Malah Disuruh Urus Ini Itu

"Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan hak dan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," pungkas Budi Gunawan.

Jumhur Hidayat, Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI)

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menanggapi kebijakan tersebut dengan menolak mentah-mentah.

"Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya," kata Jumhur dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan