Selasa, 7 Oktober 2025

Tuai Pro-Kontra, Ini 3 Tanggapan Tentang Rekening Nganggur yang Bakal Diblokir PPATK

PPATK akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak terdeteksi adanya transaksi dalam waktu 3 bulan.

Penulis: timtribunsolo
Tribunnews.com/Taufik Ismail
BUNGKAM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kepresidenan, Jakarta, Rabu petang (30/7/2025). (Taufik Ismail). 

TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak terdeteksi adanya transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant.

Hal tersebut sempat disampaikan PPATK melalui akun media sosialnya Instagram @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025).

"Informasi penghentian sementara transaksi rekening dormant. PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku," tulis pengumuman PPTAK dikutip Tribunnews.com, Senin (28/7/2025).

Keputusan PPATK untuk menerapkan peraturan ini karena ditemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, misalnya untuk hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.

Dalam pernyataannya, PPATK juga menegaskan bahwa uang milik nasabah akan tetap aman dan tidak hilang meski dibekukan sementara.

Namun, kebijakan baru yang dikeluarkan oleh PPATK tidak dapat mentah-mentah diterima oleh masyarakat.

Pro kontra mengenai kebijakan ini menghebohkan jagat dunia maya yang mayoritas menyayangkan kebijakan ini karena sangat menyulitkan nasabah.

Berikut adalah tanggapan dari beberapa pihak soal pemblokiran rekening oleh PPATK:

Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan turut menyampaikan tanggapannya mengenai kebijakan baru PPATK.
Budi mengungkap, pemerintah tentu mendengar keluhan-keluhan yang mencuat dari masyarakat.

Baca juga: Cerita Warga Depok Keluhkan Pemblokiran Rekening: Mau Dipakai, Malah Disuruh Urus Ini Itu

"Pemerintah merespon dan mendengar dengan seksama keluhan masyarakat," kata Budi Gunawan dalam keterangan resmi pada Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan memastikan hak dan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan.

"Kemenko Polkam akan berkoordinasi dengan PPATK dan stakeholder terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, atas dana yang dimiliki dan disimpan di perbankan," pungkas Budi Gunawan.

Jumhur Hidayat, Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI)

Dilansir dari Tribunnews.com, Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menanggapi kebijakan tersebut dengan menolak mentah-mentah.

"Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang maka puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya," kata Jumhur dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).

Jumhur turut menyampaikan, hal seperti ini tidak bisa langsung digeneralisir ke semua pihak jika hanya untuk melacak segelintir orang jahat.

Ia menilai, hal tersebut dapat mengorbankan puluhan juta rakyat lainnya yang rekeningnya 3 bulan tidak aktif menjadi terblokir.

Lebih lanjut, Jumhur juga menyinggung mengenai fungsi PPATK yang memonitori transaksi mencurigakan, lalu yang sudah dicurigai segera ditindaklanjuti, bukan hanya diomongkan saja.

"Yang ditunggu rakyat itu tindak lanjut dari temuannya, bukan malah lari dari tanggung jawab terus bikin sulit rakyat kecil dengan kebijakan ngawur," tegas Jumhur.

Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menilai kebijakan PPATK ini justru menunjukkan cara berpikir PPATK yang lebih mengedepankan pemantauan ketimbang pemahaman terhadap realitas sosial masyarakat.

"Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi," kata Hinca dalam kepada wartawan, Kamis (31/7/2025) dikutip dari Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Hinca menilai bahwa kebijakan tersebut justru berdampak kepada masyarakat umum ketimbang pelaku kejahatan seperti sindikat judi online.

"Kalau mau memberantas judi online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat karena tak mampu menembus yang besar," kata dia.

Melalui kebijakan ini, menurutnya kepercayaan publik terhadap sistem finansial nasional akan mengalami penurunan, sehingga dimungkinkan masyarakat tidak mau lagi menyimpan uang di bank.

"Lalu di mana mereka harus menaruh harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," ungkap Hinca.

Hinca juga memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan memanggil pihak PPATK guna mendapatkan penjelasan utuh mengenai kebijakan tersebut.

"Sebab negara, dalam bentuk apa pun, tak boleh gegabah menaruh curiga ke rakyatnya sendiri, apalagi yang hanya sedang diam, bukan menghilang," ujarnya.

Respons PPATK Dipanggil Presiden Prabowo

Sebelumnya Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu, (30/7/2025) di Istana Presiden, Jakarta.

"Saya dipanggil Presiden," kata Ivan singkat. Namun, Ivan tidak banyak bicara usai keluar dari Istana Presiden dan justru meminta awak media untuk menanyakan hasil rapat kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Oh enggak, banyak yang dibahas. Mungkin bisa tanya ke Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi)," kata Ivan.

Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah pejabat dipanggil Presiden untuk rapat pada Rabu petang.

Mereka di antaranya:

- Jaksa Agung ST Burhanuddin,

- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,

- Jampidsus Febrie Adriansyah,

- Kabareskrim Wahyu Widada,

- Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto,

- Mensesneg Prasetyo Hadi,

- Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya.

(mg/Rohmah Tri Nosita) (Tribunnews.com/Gita Irawan/Chaerul Umam)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved