Cerita Warga Depok Keluhkan Pemblokiran Rekening: Mau Dipakai, Malah Disuruh Urus Ini Itu
Reza, warga Depok, kaget rekening dana daruratnya diblokir PPATK. Ia menyebut kebijakan itu semena-mena dan menyulitkan warga kecil.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang membekukan rekening tanpa transaksi aktif (dormant) menuai keluhan dari warga.
Salah satunya datang dari Reza Nugraha (25), warga Depok, Jawa Barat, yang merasa dirugikan karena rekening dana darurat miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Menurut dia, rekening simpanan daruratnya diblokir karena dianggap tidak aktif, padahal rekening itu masih ia gunakan sewaktu-waktu.
“Kemarin pas mau dipakai, malah diblokir. Harus ke bank, ribet,” ujar Reza saat ditemui, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai kebijakan itu tidak tepat sasaran, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
“Harusnya ada peringatan dulu sebelum blokir. Ini terkesan semena-mena. Kebijakan kayak gini udah ketinggalan zaman. Kalau mau cegah rekening bodong, ya jangan disamaratakan,” tambahnya.
Baca juga: Blokir Rekening Nganggur Bikin Repot Rakyat, Eks Kepala PPATK: Jangan Lama-lama, Ganggu Cash Flow
Keluhan serupa disampaikan Mardiyah (48), warga Citayam.
Ia terkejut saat mengetahui salah satu rekening miliknya diblokir tanpa pemberitahuan.
Rekening tersebut digunakan untuk menerima bantuan sosial (bansos).
“Saya juga kaget. Padahal itu rekening masih penting buat saya. Uangnya memang nggak besar, tapi itu cadangan. Sekarang malah dibekukan, disuruh urus ini itu. Buat orang kecil, itu nyusahin banget,” keluhnya.
Mardiyah menekankan bahwa memiliki lebih dari satu rekening bukan berarti untuk niat buruk.
Banyak warga, menurutnya, menyimpan rekening tambahan untuk kebutuhan darurat atau menabung secara terpisah.
PPATK sebelumnya menjelaskan bahwa pemblokiran ini menyasar rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan.
Langkah itu diambil untuk mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan, seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada Senin (28/7/2025).
Sumber: Tribun Sumsel
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
Kementerian Imipas Gelar Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk 5 Ribu Warga di Jatinegara Jakarta Timur |
![]() |
---|
KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari 'Nyanyian' Irvian Bobby Mahendro |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kakak Hary Tanoe, Rudi Tanoesoedibjo, dan Staf Ahli Mensos Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Berpatokan DTSEN, Gus Ipul: Bansos Sudah Dialihkan untuk yang Lebih Berhak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.