Minggu, 5 Oktober 2025

Penjualan Bayi ke Singapura

Keponakan Prabowo Soroti Fenomena Penjualan Bayi: Manusia di Indonesia Seperti Tak Ada Harganya

Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyoroti fenomena penjualan bayi yang belakangan ini marak terjadi di Indonesia.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
KASUS PENJUALAN BAYI - Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Djojohadikusumo saat acara diskusi publik bertajuk Menakar Peluang dan Tantangan Penegakan Hukum serta Pemulihan Korban TPPO di Indonesia di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Sara menyoroti fenomena penjualan bayi yang terjadi di Indonesia. 

"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp 10 juta hingga Rp 16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

"Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YN," tambah Hendra.

Dilansir TribunJabar.id, bayi-bayi malang tersebut juga diasuh dan dirawat tersangka YN.

YN yang bertugas sebagai pengasuh ini digaji tersangka berinisial L sebesar Rp 2,5 juta dan diberi uang Rp 1 juta untuk biaya keperluan bayi.

Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura.

Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta.

"Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," jelas Hendra.

Hendra menuturkan, dari fakta yang didapat polisi, bayi yang hendak diperdagangkan juga dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA.

"Para pengasuh mendapat bayaran Rp 2,5 juta per anak," ucapnya.

Tersangka AHA ini juga berperan sebagai orang yang membuat dokumen palsu.

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp5 juta hingga Rp6 juta," jelasnya.

Polisi dalam kasus ini menetapkan 16 orang jadi tersangka.

Dari 16 orang tersebut, tiga orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiganya yakni Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai (69) yang berperan sebagai agen di Indonesia.

Selain itu, ada tersangka bernama Wiwit, seorang perantara dan Yuyun Yuningsih alias Mama Yuyun (46) berperan perekrut bayi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved