Senin, 29 September 2025

Penjualan Bayi ke Singapura

Peran Belasan Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura

Inilah peran para tersangka dalam kasus sindikat penjualan bayi ke Singapura yang berhasil dibongkar jajaran Polda Jawa Barat.

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
PERDAGANGAN BAYI - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyampaikan, saat menyampaikan update kasus perdagangan bayi di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat berhasil meringkus belasan orang sindikat perdagangan bayi ke Singapura.

Belasan pelaku pun berhasil diringkus dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Bayi-bayi yang baru lahir, oleh tersangka diserahkan ke penampung tersangka M, tersangka Y, tersangka W, dan tersangka J dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta dengan perincian pembagian sesuai harga disepakati antara tersangka A dengan ibu bayi."

"Kemudian sisanya dibagi antara tersangka A dan tersangka M atau tersangka YT," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).

Dilansir TribunJabar.id, bayi-bayi malang tersebut juga diasuh dan dirawat oleh tersangka YN.

YN yang bertugas sebagai pengasuh ini digaji oleh tersangka berinisial L sebesar Rp2,5 juta dan diberi uang Rp1 juta untuk biaya keperluan bayi.

"Bayi-bayi ini kemudian diadopsi secara ilegal di Singapura."

"Setelah bayi berusia dua hingga tiga bulan, atau sesuai permintaan tersangka L, bayi-bayi itu dikirim ke Jakarta."

"Proses pemindahan bayi dilakukan oleh tersangka YN. Penyerahan bayi tergantung arahan tersangka L," jelas Hendra.

Hendra menuturkan, dari fakta yang didapat polisi, bayi yang hendak diperdagangkan juga dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar: Orang Tua Melapor karena Bayaran Kurang

"Selama bayi-bayi ada di Pontianak, mereka diasuh oleh beberapa pengasuh yang ada di bawah kendali tersangka AHA."

"Para pengasuh mendapat bayaran Rp2,5 juta per anak," ucapnya.

Tersangka AHA ini juga berperan sebagai orang yang membuat dokumen palsu.

"Peran tersangka AHA ialah mencarikan orang tua kandung palsu untuk bayi dengan cara memasukkan identitas bayi ke dalam KK orang yang mau menjadi orangtua palsu. Dan, mendapat imbalan Rp5 juta hingga Rp6 juta," jelasnya.

3 Wanita Buron

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan