Senin, 29 September 2025

Judi Online

8 Agen Judi Online Dituntut 6,5 Tahun dan 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Judol Komdigi

Delapan agen judi online (judol) terkait kasus suap agar situs judol tidak diblokir Komdigi dituntut 6,5 tahun dan 7 tahun penjara.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS JUDOL KOMDIGI - Sidang pembacaan tuntutan untuk sejumlah terdakwa kasus judi online Kominfo (saat ini Komdigi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntut 8 agen judol 7 tahun dan 6,5 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menuntut delapan agen judi online (judol) terkait kasus suap agar situs judol tidak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulunya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan pidana 6 hingga 7 tahun penjara.

Jaksa mulanya membacakan tuntutan untuk terdakwa Muchlis dan Harry Affandi.

Kedua terdakwa dituntut pidana 7 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Muchlis dan terdakwa tiga Harry Affandi masing-masing selama 7 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp250 juta apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," ucap jaksa, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Selanjutnya, jaksa membacakan tuntutan untuk terdakwa Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Baca juga: Empat Sidang Tuntutan 3 Klaster Terdakwa Kasus Judol Komdigi di PN Jaksel Ditunda Sepekan

Jaksa menuntut keenamterdakwa pidana selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan untuk seluruh terdakwa. Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.

Baca juga: Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo yang Berangkatkan 47 Orang Umrah Pakai Uang Judol Komdigi

Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. 

Klaster ketiga yaitu agen situs judol, terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan