Sabtu, 4 Oktober 2025

Judi Online

Terdakwa Kasus Judol Kominfo Mengaku Ditinggal Istri Selingkuh hingga Anak Drop Karena Malu

Muchlis Nasution, terdakwa kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online mengaku diselingkuhi istri hingga anaknya drop.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS JUDOL KOMINFO - Sidang pleidoi untuk terdakwa kasus judi online Kominfo (saat ini Komdigi) dari agen situs judi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (30/7/2025). kuasa hukum terdakwa Muchlis, Iwan memohonkan kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari pidana. 

"Sehingga ke empat orang anaknya menjadi drop dan saat ini semua putra putrinya masih tinggal bersama istri terdakwa yang setiap hari kehidupannya sangat tidak baik, karena melakukan perselingkuhan di rumah tinggalnya," ungkap Iwan.

Muchlis Nasution Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum menuntut agen judi online (judol) Muchlis Nasution 7 tahun penjara.

Tak hanya Muchlis, jaksa pun menuntut agen judol lainnya, Harry Affandi, 7 tahun penjara.

Keduanya pun dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian 6 terdakwa lainnya dari klaster agen judol yakni Deny Maryono, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai dituntut pidana selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan hukuman mereka, menurut jaksa, perbuatan mereka bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online, jangkauan pemasaran memiliki daya rusak bersifat nasional, dan terdakwa telah menikmati hasil perbuatan mereka.

Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana. 

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. 

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Para terdakwa dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved