Penggugat Larangan Rangkap Jabatan Ketua Organisasi Advokat ke MK Ternyata Pengacara Guru Supriyani
Andri Darmawan adalah advokat juga yang berasal dari Sulawesi Tenggara serta bagian dari organisasi KAI, yang pernah membela Supriyani.
Dengan HAMI pula, Andri Darmawan mengaku hanya memberikan pendampingan tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.
Diketahui, LBH HAMI merupakan satu-satunya yang memiliki cabang diseluruh pengadilan Sulawesi Tenggara. HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.
Sebagai salah satu pengacara yang banyak sukses menangani persoalan, Andri Darmawan kini dipercaya menjadi ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara sejak tahun 2015, dan baru terpilih kembali untuk periode kedua pada tahun 2021.
Kini, Andri Darmawan juga menahkodai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).
Selain itu, Andri Darmawan juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.
Baca juga: Pemohon Uji UU Advokat Singgung Otto Hasibuan, Sebut Selalu Membangkang Putusan MK
Dengan begitu, ia telah memiliki pengalaman pendampingan di Pertambangan, Perdata, Korporasi, Pilkada, sengketa administrasi pemerintahan dan Kepailitan.
Pendidikan :
- S1 Universitas Sulawesi Tenggara (2011)
- S2 Universitas Merdeka Malang (2018)
- S3 Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
- Berikut sederet sepak terjangnya di kasus Guru Supriyani.
Ringkasan Kasus Guru Supriyani
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan nasional setelah dituduh menganiaya anak polisi berinisial D, siswa kelas 1.
Berikut garis besar perjalanannya:
Awal Kasus
Dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, ayah korban, pada 25 April 2024, karena luka memar di paha anaknya.
Supriyani membantah tuduhan, menyatakan tidak mengajar di kelas korban dan tidak pernah berinteraksi langsung.
Proses Hukum dan Penahanan
- 16 Oktober 2024: Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
- Penahanan memicu kritik publik dan viral di media sosial.
- Kuasa hukum menyebut ada kriminalisasi dan dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.
Sidang dan Fakta Persidangan
- Sidang perdana digelar 24 Oktober 2024 di PN Andoolo, dipimpin hakim Stevie Rosano.
- Saksi ahli forensik menyatakan luka korban bukan akibat pukulan, melainkan luka lecet atau melepuh.
- Ada dugaan pelanggaran etik karena pelapor dan penyidik berasal dari kantor yang sama.
Vonis Bebas
- 25 November 2024: Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan penganiayaan dan divonis bebas.
- Putusan disambut haru dan syukur, bertepatan dengan Hari Guru Nasional.
Dampak dan Kontroversi
- Camat Baito dicopot karena mendampingi Supriyani selama proses hukum.
- Mobil dinas camat ditembak orang tak dikenal, diduga terkait kasus ini.
- DPR dan publik mendorong pendekatan restorative justice dan evaluasi proses hukum.
Andri Darmawan
Supriyani
Advokat
Kongres Advokat Indonesia (KAI)
pengacara
Konawe
Sulawesi Tenggara
rangkap jabatan
Tidak Lulus SMA di Jepang Tetap Bisa Jadi Pengacara, Begini Caranya |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Sultra Memanas, Ban Dibakar dan Ruang Rapat Paripurna Diduduki |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Kendari Senin, 15 September 2025: Waspada Hujan Ringan Guyur Semua Wilayah |
![]() |
---|
Gelar Rakercab, DPC Peradi Jakarta Barat Tingkatkan Soliditas hingga Ilmu Pengetahuan Anggota |
![]() |
---|
Pengakuan Pembunuh Bocah di Konawe Selatan, Mayat Ditaruh di Koper Merah sebelum Masuk Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.