Senin, 29 September 2025

Kabinet Prabowo Gibran

Soroti Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Guru Besar UGM: Komisaris Bukan Pekerjaan Sampingan 

Mailinda menilai, jabatan komisaris di BUMN semestinya tidak dianggap sebagai pekerjaan tambahan atau sampingan.

Tribunnews/Taufik Ismail, Imanuel Nicolas Manafe - Kompas/Farahdilla Puspa
WAMEN RANGKAP JABATAN - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo (kiri), Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah), dan Wamen ATR/Wakil Ketua BPN, Ossy Dermawan (kanan) masuk jajaran komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Telkom di Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Mailinda Eka Yuniza, tak sepakat praktik rangkap jabatan yang masih terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama oleh pejabat setingkat wakil menteri.

Rangkap jabatan adalah kondisi ketika seseorang memegang lebih dari satu posisi atau jabatan dalam waktu yang bersamaan, baik di dalam satu institusi maupun lintas lembaga.

Baca juga: Erick Thohir Rangkap Jabatan, Komisi X DPR Ingatkan Menpora Tak Abaikan Cabang Olahraga Lain

Hal tersebut Mailinda sampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat terkait revisi Undang-Undang BUMN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Mailinda menilai, jabatan komisaris di BUMN semestinya tidak dianggap sebagai pekerjaan tambahan atau sampingan.

Baca juga: Angga Raka Rangkap Jabatan, Anggota DPR Minta Anak Buah Prabowo Mundur dari Wamenkomdigi

Komisaris adalah anggota dari dewan komisaris dalam suatu perusahaan, terutama perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), termasuk BUMN.

"Karena ini pekerjaan yang serius bapak/ibu untuk menjadi komisaris gitu bukan pekerjaan sampingan dan sebagainya," kata Mailinda.

Ia menegaskan, posisi tersebut memerlukan komitmen dan perhatian penuh.

"Maka menjadi menteri atau wakil menteri saja sudah tahap sulit gitu ya masa mau double job?" tanya Mailinda.

Mailinda berpandangan, masih banyak profesional yang memiliki kapasitas untuk mengisi posisi strategis di BUMN tanpa harus merangkap jabatan.

Mailinda juga mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 

Ketika seorang pejabat publik menjadi bagian dari regulator sekaligus operator, posisi tersebut menjadi rentan.

"Kalau misalnya double job yang perlu kita pikirkan dia berarti kan jeruk makan jeruk ya. Karena dia menjadi regulator sekaligus menjadi operator. Dan ini tidak pernah berhasil gitu," tegasnya.

Baca juga: Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy

Isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik dan lembaga legislatif. Berikut penjelasan lengkapnya:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

  • MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
  • Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan dan menarik wamen dari jabatan komisaris.

Revisi UU BUMN

  • DPR dan pemerintah sedang membahas revisi UU BUMN untuk mengakomodasi larangan rangkap jabatan ini.
  • RUU BUMN diharapkan menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola BUMN, termasuk efisiensi dan penghapusan konflik kepentingan.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan