Kabinet Prabowo Gibran
Soroti Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Guru Besar UGM: Komisaris Bukan Pekerjaan Sampingan
Mailinda menilai, jabatan komisaris di BUMN semestinya tidak dianggap sebagai pekerjaan tambahan atau sampingan.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Mailinda Eka Yuniza, tak sepakat praktik rangkap jabatan yang masih terjadi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama oleh pejabat setingkat wakil menteri.
Rangkap jabatan adalah kondisi ketika seseorang memegang lebih dari satu posisi atau jabatan dalam waktu yang bersamaan, baik di dalam satu institusi maupun lintas lembaga.
Baca juga: Erick Thohir Rangkap Jabatan, Komisi X DPR Ingatkan Menpora Tak Abaikan Cabang Olahraga Lain
Hal tersebut Mailinda sampaikan saat menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat terkait revisi Undang-Undang BUMN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Mailinda menilai, jabatan komisaris di BUMN semestinya tidak dianggap sebagai pekerjaan tambahan atau sampingan.
Baca juga: Angga Raka Rangkap Jabatan, Anggota DPR Minta Anak Buah Prabowo Mundur dari Wamenkomdigi
Komisaris adalah anggota dari dewan komisaris dalam suatu perusahaan, terutama perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), termasuk BUMN.
"Karena ini pekerjaan yang serius bapak/ibu untuk menjadi komisaris gitu bukan pekerjaan sampingan dan sebagainya," kata Mailinda.
Ia menegaskan, posisi tersebut memerlukan komitmen dan perhatian penuh.
"Maka menjadi menteri atau wakil menteri saja sudah tahap sulit gitu ya masa mau double job?" tanya Mailinda.
Mailinda berpandangan, masih banyak profesional yang memiliki kapasitas untuk mengisi posisi strategis di BUMN tanpa harus merangkap jabatan.
Mailinda juga mengingatkan bahwa praktik rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketika seorang pejabat publik menjadi bagian dari regulator sekaligus operator, posisi tersebut menjadi rentan.
"Kalau misalnya double job yang perlu kita pikirkan dia berarti kan jeruk makan jeruk ya. Karena dia menjadi regulator sekaligus menjadi operator. Dan ini tidak pernah berhasil gitu," tegasnya.
Baca juga: Sosok 3 Wamen yang Ditunjuk Jadi Komisaris Telkom: Angga Raka, Ossy, dan Silmy
Isu rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sorotan publik dan lembaga legislatif. Berikut penjelasan lengkapnya:
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
- MK melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
- Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan dan menarik wamen dari jabatan komisaris.
Revisi UU BUMN
- DPR dan pemerintah sedang membahas revisi UU BUMN untuk mengakomodasi larangan rangkap jabatan ini.
- RUU BUMN diharapkan menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola BUMN, termasuk efisiensi dan penghapusan konflik kepentingan.
Kabinet Prabowo Gibran
Hasto Enggan Tanggapi Arahan Jokowi ke Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode |
---|
PKB Sindir Jokowi Minta Prabowo-Gibran 2 Periode: Belum Waktunya Salat, Jangan Azan Dulu |
---|
Eks Ketua AJI Nilai Jokowi Tak Punya Sensitivitas Minta Prabowo-Gibran 2 Periode |
---|
Politisi PDIP Said Abdullah Singgung Gaya Koboi Menkeu Saat Rapat Bahas APBN 2026 di DPR |
---|
Menkeu Purbaya Tampil Perdana Beberkan Kondisi APBN Agustus 2025: Kita Perlu Waspada Kondisi Global |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.