Sabtu, 4 Oktober 2025

Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Untuk Windu Aji dan Glenn Sudarto di Kasus TPPU Tambang Blok Mandiodo

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glen Ario Sudarto nebis in idem.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
SIDANG TPPU TAMBANG NIKEL - Sidang pembacaan vonis kasus tindak pidana pencucian uang pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo yang menerat Windu Aji dan Glen Ario Sudarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025). Dalam kasus ini hakim menyatakan bahwa perkara TPPU yang menjerat Windu dan Glen nebis in idem. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto nebis in idem.

Asas Ne Bis In Idem adalah satu asas hukum yang berlaku di Indonesia, mengatur seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara sama yang sebelumnya telah diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Windu Aji selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Glenn selaku pelaksana lapangan PT LAM didakwa melakukan TPPU atas kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun Windu Aji yang merupakan Pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) dan Glenn selaku pelaksana lapangan PT LAM, sebelumnya didakwa melakukan TPPU atas kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menilai, kasus TPPU yang menjerat kedua terdakwa nebis in idem atau pengulangan dari kasus tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sebelumnya pernah menjerat Windu dan Glenn.

Baca juga: Windu Aji, Terdakwa Kasus Pencucian Uang Korupsi Nikel Blok Mandiodo Dituntut 6 Tahun Penjara 

"Majelis hakim berpendapat, bahwa perkara ini berupa pengulangan dari perkara tindak pidana korupsi sebelumnya," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, dalam perkara TPPU yang menjerat kedua terdakwa juga memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan pidana asal yakni kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2024 silam dalam tingkat kasasi.

Pada tingkat kasasi, Windu Aji dan Glenn dijatuhi pidana penjara 10 tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel Blok Mandiodo Diminta Diusut Tuntas

Selain itu, semua barang bukti yang diajukan Jaksa dalam kasus TPPU Windu dan Glen kata Hakim juga telah dipertimbangkan dalam persidangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa.

Atas pertimbangan tersebut hakim pun menyatakan perkara pencucian uang yang menjerat Windu Aji dan Glenn telah memenuhi unsur Nebis in Idem.

Menurut hakim, penerapan asas itu juga bentuk perlindungan untuk terdakwa agar dituntut dua kali dalam perkara yang sama.

"Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama terdakwa Windu Aji Sutanto nebis in idem. Hakim menyatakan perkara terdakwa atas nama Glenn Ario Sudarto nebis in idem," ucap Hakim dalam amar putusannya.

Selain itu Hakim juga membebankan biaya perkara kasus tersebut kepada negara.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim pun tidak menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara terhadap Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto, artinya keduanya bebas dari hukuman dalam kasus TPPU tambang nikel Blok Mandiodo.

Diwarnai Dissenting Opinion

Kendati demikian terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota II Hiashinta Fransiska Manalu atas kasus tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved