Pemohon Uji UU Advokat Singgung Otto Hasibuan, Sebut Selalu Membangkang Putusan MK
Pemohon sekaligus advokat Andri Darmawan menyebut advokat Otto Hasibuan kerap membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Otto Hasibuan disebut membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab dalam tindakannya ia telah menduduki jabatan sebagai pimpinan organisasi advokat melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan pemohon, Andri Darmawan yang menguji pasal dalam Undang-Undang 18/2023 tentang Advokat di MK.
Diketahui, pengujian ini teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024. Pemohon meminta MK melarang pemimpin organisasi advokat rangkap jabatan.
Dalam isi permohonan, pemohon mengungkit ihwal MK telah menegaskan periode pimpinan organisasi advokat hanya dua periode.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Larang Pimpinan Advokat Rangkap Jabatan Jadi Pejabat Negara atau Petinggi Parpol
Itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022.
Namun, putusan itu disebut pemohon tidak dipatuhi Otto Hasibuan.
"Bahwa tindakan Prof Dr Otto Hasibuan, SH MM yang selalu membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat dilihat dari tindakannya yang tetap memimpin PERADI selama 3 periode," dikutip dari isi permohonan.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pisahkan Pelaksanaan Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Harus Dihormati
"Padahal Mahkamah telah melakukan pembatasan terhadap pimpinan organisasi advokat yang hanya boleh menjabat selama 2 periode sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022," lanjut isi permohonan.
Gugatan ini dikabulkan MK lewat putusan MK nomor 138, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
MK kini melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.
MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Selain itu, MK juga memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh rangkap jabatan ketika mereka ditunjuk sebagai pejabat negara, termasuk menteri atau wakil menteri.
Diketahui, Otto saat ini juga masih menduduki jabatan sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada. Ia dilantik Oktober 2024 lalu di Istana Kepresidenan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.