Sabtu, 4 Oktober 2025

Isu Pajak Amplop Kondangan, Benarkah Dapat Amplop Hajatan Bakal Kena Pajak Pemerintah?

Belakangan ini, tersebar kabar bahwa uang amplop yang diterima saat hajatan bakal dikenai pajak, apakah benar?

Pixabay
ILUSTRASI AMPLOP KONDANGAN - Isu uang amplop yang diterima saat kondangan atau hajatan bakal dikenai pajak. 

“Kami sama sekali tidak punya rencana melakukan pemungutan pajak langsung di kondangan,” tegasnya.

Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta. 

Ia menyatakan bahwa DJP sedang gencar memungut pajak untuk menutup defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara.

“Dengar-dengar, orang yang dapat amplop kondangan bakal kena pajak pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat kami merasa terbebani,” kata Mufti, dikutip dari TribunJabar.id.

Sebagai pengingat, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut negara dari orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara luas.

(mg/Rifqi Fawwaz Rijandra) (TribunJabar.com/Rheina Sukmawati)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved