Isu Pajak Amplop Kondangan, Benarkah Dapat Amplop Hajatan Bakal Kena Pajak Pemerintah?
Belakangan ini, tersebar kabar bahwa uang amplop yang diterima saat hajatan bakal dikenai pajak, apakah benar?
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, tersebar kabar bahwa uang amplop yang diterima saat kondangan atau hajatan bakal dikenai pajak.
Isu ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam dalam rapat pada Rabu (23/7/2025).
Mufti Anam adalah anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan periode legislatifnya karena terpilih pada Pileg 2024.
Adapun kabar tersebut menjadi perbincangan hangat belakangan.
Lalu, apakah kabar itu benar?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, langsung angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada rencana dari DJP maupun pemerintah untuk menarik pajak atas amplop kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun lewat transfer digital.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak dari amplop hajatan,” jelas Rosmauli, Rabu (23/7/2025), seperti diberitakan Kompas.com.
Menurut Rosmauli, ada kesalahpahaman yang terjadi terkait prinsip perpajakan yang berlaku umum.
Tidak semua penerimaan atau pemberian uang otomatis dikenai pajak oleh negara.
Memang, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) menyebut bahwa setiap tambahan penghasilan, termasuk hadiah atau uang pemberian, bisa jadi objek pajak.
Baca juga: Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik
Namun, ini tidak berarti aturan tersebut berlaku untuk semua situasi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau bisnis, maka tidak dikenai pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia memakai prinsip self-assessment, artinya wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Jadi, DJP tidak punya mekanisme atau rencana untuk memungut pajak langsung di acara hajatan.
“Kami sama sekali tidak punya rencana melakukan pemungutan pajak langsung di kondangan,” tegasnya.
Kabar ini awalnya mencuat dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menyatakan bahwa DJP sedang gencar memungut pajak untuk menutup defisit APBN akibat penurunan penerimaan negara.
“Dengar-dengar, orang yang dapat amplop kondangan bakal kena pajak pemerintah. Ini tragis dan membuat rakyat kami merasa terbebani,” kata Mufti, dikutip dari TribunJabar.id.
Sebagai pengingat, menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib yang dipungut negara dari orang pribadi atau badan, bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat secara luas.
(mg/Rifqi Fawwaz Rijandra) (TribunJabar.com/Rheina Sukmawati)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.