Isu Pajak Amplop Kondangan, Benarkah Dapat Amplop Hajatan Bakal Kena Pajak Pemerintah?
Belakangan ini, tersebar kabar bahwa uang amplop yang diterima saat hajatan bakal dikenai pajak, apakah benar?
Penulis:
timtribunsolo
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, tersebar kabar bahwa uang amplop yang diterima saat kondangan atau hajatan bakal dikenai pajak.
Isu ini juga dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam dalam rapat pada Rabu (23/7/2025).
Mufti Anam adalah anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang melanjutkan periode legislatifnya karena terpilih pada Pileg 2024.
Adapun kabar tersebut menjadi perbincangan hangat belakangan.
Lalu, apakah kabar itu benar?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, langsung angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada rencana dari DJP maupun pemerintah untuk menarik pajak atas amplop kondangan, baik yang diberikan secara langsung maupun lewat transfer digital.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang mengatur pemungutan pajak dari amplop hajatan,” jelas Rosmauli, Rabu (23/7/2025), seperti diberitakan Kompas.com.
Menurut Rosmauli, ada kesalahpahaman yang terjadi terkait prinsip perpajakan yang berlaku umum.
Tidak semua penerimaan atau pemberian uang otomatis dikenai pajak oleh negara.
Memang, Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) menyebut bahwa setiap tambahan penghasilan, termasuk hadiah atau uang pemberian, bisa jadi objek pajak.
Baca juga: Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik
Namun, ini tidak berarti aturan tersebut berlaku untuk semua situasi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan atau bisnis, maka tidak dikenai pajak dan bukan prioritas pengawasan DJP,” tegas Rosmauli.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia memakai prinsip self-assessment, artinya wajib pajak sendiri yang melaporkan penghasilannya lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Jadi, DJP tidak punya mekanisme atau rencana untuk memungut pajak langsung di acara hajatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.