Senin, 6 Oktober 2025

Viral di Medsos, Kendaraan Nunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM, Pertamina Tegaskan Hoaks

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah.

Penulis: Sanusi
Tribunnews/Gabriela Irvine Dharma
KABAR HOAKS- Ilustrasi. Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak, adalah tidak benar atau hoaks.

Selain itu, beredarnya narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga merupakan hoaks. Video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku, sehingga lebih tepat sasaran dan transparan.

Baca juga: Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Optimalkan Produksi BBM dari Enam Kilang Nasional

Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar.

“Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelas Roberth.

Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved