Kamis, 2 Oktober 2025

Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri Dalami soal Adanya Kartel dalam Kasus Beras Oplosan

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan soal adanya praktek kartel tersebut

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus beras oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Satgas Pangan Polri bakal melakukan pendalaman terkait soal ada atau tidaknya praktik kartel dalam kasus yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

Toko SY adalah salah satu produsen dan distributor beras yang saat ini sedang menjadi sorotan publik karena diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras, yaitu mencampur beras dari berbagai kualitas namun tetap menjualnya sebagai beras premium. Produk yang mereka pasarkan antara lain merek Jelita dan Anak Kembar.

Baca juga: Beredar Beras Oplosan, Berikut Cara Membedakannya

PT Padi Indonesia Maju adalah bagian dari Wilmar Group, sebuah konglomerat agribisnis multinasional yang dikenal luas di sektor kelapa sawit dan kini merambah ke bisnis beras melalui entitas bernama PT Wilmar Padi Indonesia (WPI). Perusahaan ini didirikan pada 26 April 2018 dan bergerak di bidang penggilingan padi dan distribusi beras.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, Helfi menyebut pihaknya resmi meningkatkan status perkara kasus pelanggaran mutu dan takaran beras atau beras oplosan ke tahap penyidikan.

Artinya, dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana.

"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, sehingga dari hasil gelar perkara status penyelidikan kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.

Meski begitu, tim Satgas Pangan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini karena harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Rencana tindak lanjut, melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Mengembangkan perkara terhadap dugaan adanya merek-merek lain yang juga tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran," tuturnya.

Atas perbuatannya, para produsen diduga pelanggaran Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan F UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved