Senin, 29 September 2025

Beras Oplosan

Satgas Pangan Polri Dalami soal Adanya Kartel dalam Kasus Beras Oplosan

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan soal adanya praktek kartel tersebut

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
BERAS OPLOSAN - Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus beras oplosan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025). Satgas Pangan Polri bakal melakukan pendalaman terkait soal ada atau tidaknya praktik kartel dalam kasus yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri bakal melakukan pendalaman terkait soal ada atau tidaknya praktik kartel dalam kasus yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.

Satgas Pangan Polri adalah satuan tugas khusus di bawah Bareskrim Polri yang bertugas menjaga stabilitas harga, distribusi, dan keamanan produk pangan di Indonesia.

Baca juga: Kompolnas Dukung Penindakan Tegas Kasus Beras Oplosan: Tak Boleh Tebang Pilih

Mereka berperan aktif dalam pengawasan, penegakan hukum, dan pencegahan praktik curang di sektor pangan, seperti penimbunan, pengoplosan, dan pelanggaran mutu.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan soal adanya praktek kartel tersebut.

Baca juga: Prabowo Sebut Kasus Beras Oplosan juga Terjadi di Malaysia, Bagaimana Faktanya?

"Untuk kartel kita belum bisa memberikan kesimpulan karena prosesnya masih panjang sekali," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa perusahaan atau pelaku usaha yang seharusnya bersaing, tetapi justru bersepakat untuk mengatur harga, produksi, wilayah pemasaran, atau distribusi demi menguasai pasar dan memaksimalkan keuntungan.

Praktik ini sering terjadi di pasar oligopoli, di mana hanya sedikit pemain besar yang menguasai industri tertentu.

Helfi yang juga menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri ini menyebut pendalaman harus dilakukan dari hulu hingga ke hilir untuk mengetahui terkait kartel tersebut.

"Kalau kartel atau mafia itu dari hulu sampai hilir harus berkesinambungan dan mereka jadi berafiliasi sementara ini kan kita belum harus pendalaman lebih jauh lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan ada tiga produsen dan lima merek beras premium yang melanggar mutu hingga takaran atau oplosan.

Beras oplosan adalah beras yang dicampur dari berbagai jenis atau kualitas berbeda, sering kali dengan tujuan meningkatkan keuntungan secara tidak jujur.

Temuan ini didapatkan setelah tim Satgas Pangan Polri melakukan uji sampel sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern berdasarkan investigas Kementerian Pertanian (Kementan).

"Lima merek sampel beras premium yaitu Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen dan Jelita," kata Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Adapun 3 produsen dan lima merek beras yang melakukan pelanggaran yakni dari PT Food Station selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Rejeki) produsen beras merek Jelita dan PT PIM selaku produsen beras merek Sania.

PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang distribusi, perdagangan, dan pengelolaan bahan pangan, khususnya beras. Didirikan pada 28 April 1972, perusahaan ini memiliki peran strategis sebagai pilar ketahanan pangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan