Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Hakim Ungkap Tom Lembong Tetap Perpanjang Operasi Pasar Gula Meski Inkopar Bukan BUMN 

Tom Lembong memperpanjang operasi pasar gula ke Inkopar (Induk Koperasi Kartika) meski bukan bagian dari BUMN.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG: Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Selama sidang Tom Lembong Tampak tak berhenti mencatat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Alfis Setyawan mengungkapkan eks Menteri Perdangan (Mendag) Tom Lembong memperpanjang operasi pasar gula ke Inkopar (Induk Koperasi Kartika) meski bukan bagian dari BUMN.

Hal itu disampaikan Hakim Alfis saat membacakan pertimbangan putusan perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong.

"Menimbang mempedomani ketentuan Pasal 26 dan 27 UU nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan pembahasan pada rapat koordinasi bidang perekonomian pada tanggal 12 Mei 2015 di atas," kata Hakim Alfis di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Ia melanjutkan tidak ada pembahasan terkait kebutuhan pengendalian gula dan jaminan pasokan gula atau menjaga ketersediaan gula, atau kebutuhan stabilisasi harga gula yang mendesak.

"Yang mengharuskan Kementerian Perdagangan memberikan persetujuan operasi pasar ke Inkopar sebagaimana yang dimohonkan oleh Felix Hutabarat. Terlebih Inkopar tidak tergolong badan usaha milik negara," jelasnya.

Menimbang, kata hakim Alfis pada fakta hukum di persidangan pada tanggal 27 Juli 2015 pelaksanaan operasi pasar yang dilakukan oleh Inkopar oleh Felix Hutabarat selaku ketua Inkopar kepada Menteri Perdagangan, melalui surat mengajukan perpanjangan waktu operasi pasar gula yang bekerja sama dengan produsen gula nasional.

"Dengan alasan realisasi distribusi gula belum bisa dilaksanakan mencakup 50 persen. Dari total produksi 100.000 ton. Tetapi Rachmat Gobel selaku Menteri Perdagangan tidak memberikan jawaban permohonan tersebut dikarenakan laporan yang disampaikan Felix tidak lengkap," imbuhnya.

Baca juga: 3 Pengacara di Balik Pembelaan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Menimbang, lanjut hakim Alfis, bahwa fakta hukum di persidangan setelah Menteri Perdagangan berganti dari Rachmat Gobel menjadi terdakwa pada tanggal 12 Agustus 2015. 

"Tony Wijaya ketua Angel Products memerintahkan Andy Bachtiar selaku direktur angel produk untuk mengurus surat perpanjangan operasi pasar ke Kemendag," kata Hakim Alfis.

"Kemudian pada tanggal 26 Agustus 2015 Terdakwa selaku Menteri Perdagangan menindaklanjuti permohonan perpanjangan operasi pasar yang dimohonkan oleh Inkopar. Terdakwa memberikan persetujuan perpanjangan operasi pasar kepada INKOPKAR," tandasnya.

Dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ini Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.

Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara 
atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved