Senin, 29 September 2025

Kasus Impor Gula

Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?

Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya?

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memeluk sang istri Franciska Wihardja usai resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga penuntutannya dalam kasus dugaan korupsi impor gula dihentikan. Pakar Hukum Pidana menilai terdakwa lain dalam kasus impor gula, juga bisa mendapat abolisi dari Presiden. Apa alasannya? 

TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai terdakwa kasus impor gula selain Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, juga bisa mendapatkan abolisi.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Alasannya, kata Fickar, sebab keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tak bermasalah.

Fickar menjelaskan, abolisi yang diterima Tom Lembong bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa lainnya.

"Secara logika bisa ya (mendapat abolisi), karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah," ujar Fickar, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Dampaknya (abolisi Tom Lembong) seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula)" imbuh dia.

Baca juga: Siapa Chusnul Khotimah? Salah Satu Auditor BPKP yang Dilaporkan Tom Lembong ke Ombudsman

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa kasus impor gula Tony Wijaya dari PT Angels Products, Hotman Paris, mengirim surat kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Isinya, permohonan pencabutan surat dakwaan perkara impor gula sembilan terdakwa dari pihak swasta.

Surat itu dikirimkan Hotman dalam hal menyikapi pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kami bikin surat ke Jaksa Agung agar menerapkan prinsip hukum dan mendukung programnya bapak Prabowo, karena di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya 9 terdakwa ini," kata Hotman Paris kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Hotman menambahkan, perlu ada pembuktian apakah Tom Lembong melanggar hukum dan memperkaya orang lain dalam perkara impor gula.

Namun, imbuhnya, hal itu urung dilakukan sebab sudah keluar Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan semua proses hukum Tom Lembong dan akibat hukumnya, dihentikan serta ditiadakan.

Hotman pun menilai, apabila abolisi diberikan kepada Tom Lembong, seharusnya terdakwa lainnya juga mendapat perlakuan yang sama.

"Kalau sudah ditiadakan berarti tuduhan bahwa dia (Tom Lembong) melanggar hukum untuk memperkaya sembilan swasta ini sudah nggak ada, sudah ditiadakan. Jadi ngapain lagi orang (para terdakwa) ini masih di penjara," urai Hotman.

"Sedangkan (para terdakwa) ini kan hanya turut serta, masih dipenjara. Di mana keadilan dan prinsip hukumnya?"

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan