Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa?

Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim.

Tribunnews/Jeprima
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM – Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi.

Tom Lembong diketahui melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis terhadap dirinya dalam kasus impor gula. 

Tiga hakim yang dilaporkan yaitu Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), dengan jabatan Hakim Madya Utama. Kemudian, Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), dengan jabatan Hakim Madya Muda; dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), dengan jabatan sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

"Saya mendukung sekali upaya Tom Lembong agar jangan sampai di sini. Lanjutkan perjuangan," tegas Pangi dalam program talkshow Overview Tribunnews, Rabu (6/8/2025). 

"Jangan ada Tom Lembong-Tom Lembong selanjutnya. Kita tidak peduli siapa pun rezimnya. Yang penting, hukum tidak boleh dimainkan," ungkapnya.

Tom Lembong diketahui mendapat abolisi, yaitu penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan pidana.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago. / ISTIMEWA
PANGI - Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, mendukung langkah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong untuk melanjutkan perjuangannya melaporkan hakim yang dinilai bermasalah setelah mendapat abolisi. / ISTIMEWA (Ist)

Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Lanjut menurut Pangi, Ia mengungkapkan rasa sedihnya jika kasus seperti Tom Lembong terulang.

Menurutnya, jika hakim terbukti bermain dan ada pesanan politik, maka mereka harus dihukum seberat-beratnya,

Apalagi, gaji hakim telah dinaikkan oleh Presiden Prabowo.

Baca juga: Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya?

"Jangan main-main, kandangin semua mereka yang bermain-main dengan hakim. Mereka itu adalah perwakilan Tuhan, tidak bisa main-main," ujarnya.

Ia menyarankan agar aparat penegak hukum, seperti polisi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan intelijen, menggunakan teknologi untuk membongkar dugaan kecurangan tersebut.

"Kalau intelijen bisa bekerja, HP-nya bisa di-hack, dilihat semua pergerakan HP mereka itu. Cek semua pergerakan itu," saran Pangi.

Pangi menilai kasus yang menimpa Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto merupakan bentuk hukum yang dipolitisasi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved