Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Laptop Chromebook Rusak, Guru di Bandung dan Takalar Sulsel Kelimpungan Cari Tempat Servis

Sejumlah laptop Chromebook bantuan dari Kemendikbudristek di Bandung dan Talakar rusak, guru curhat kesulitan cari tempat service dan suku cadang.

|
TribunTimur/Kompas.com/TribunJabar.com/Nappisah
NASIB LAPTOP CHROMEBOOK - Fahmi Arif, wali kelas IV SD YPU, menjelaskan tentang laptop Chromebook yang merupakan bantuan dari pemerintah pada 2020 di SD YPU di Jalan Cukang Jati No.5, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Rabu (16/7/2025) dan logo Google Chromebook. Sejumlah laptop Chromebook bantuan dari Kemendikbudristek di Bandung dan Talakar rusak, guru curhat kesulitan cari tempat service dan suku cadang. 

Lantaran mengandalkan operasi browser, Chromebook juga sangat bergantung dengan koneksi internet.

Baca juga: Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman

Chromebook umumnya menawarkan kinerja yang cepat untuk mengerjakan tugas berbasis web, waktu booting yang cepat, dan pengoperasian yang lancar.

Namun, Chromebook cenderung kesulitan buat menjalankan aplikasi berat dan multitasking.

Kompatibilitas software Chromebook terbatas. Chromebook lebih mengandalkan aplikasi berbasis web.

Misalnya, pengguna dapat mengakses Microsoft Office melalui web Microsoft Office Online atau Google Workspace.

Untuk spesifikasinya, Chromebook umumnya menggunakan prosesor dengan kemampuan lebih rendah dibanding laptop biasa.

Sebab, hardware yang digunakan disesuaikan dengan ekosistem ChromeOS yang lebih ringan dibanding Windows, Linux, atau MacOS

Bedanya, SSD memiliki kinerja yang jauh lebih unggul, lebih cepat dan tersedia dalam ukuran yang jauh lebih besar dibanding eMMC.

Ukuran penyimpanan Chromebook lebih mirip dengan penyimpanan smartphone, misalnya kapasitas 16 GB, 32 GB, atau 64 GB.

Dengan kapasitas memori penyimpanan lokal yang relatif kecil, Chromebook cenderung mengandalkan penyimpanan berbasis Cloud seperti Google Drive.

Laptop jenis inilah yang menyeret nama eks stafsus Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi.

 

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Diketahui Kejagung menetapkan 4 tersangka di kasus ini, mereka yakni:

1. Mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
2. Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.
3. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.
4. Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

PENETAPAN TERSANGKA - Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah, Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2019-2022 dan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Dari empat tersangka, Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir. 

Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring.

Sedangkan tersangka Ibrahim Arief dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tribun network/thf/TribunJabar.com/TribunTimur.com/Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ribut-ribut Korupsi Laptop Chromebook, SMP Penerima di Takalar Beberkan Sulitnya Perbaikan Software

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Laptop Chromebook di SD YPU Bandung Rusak, Pihak Sekolah Kesulitan Cari Tempat Servis

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved