Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Laptop Chromebook Rusak, Guru di Bandung dan Takalar Sulsel Kelimpungan Cari Tempat Servis
Sejumlah laptop Chromebook bantuan dari Kemendikbudristek di Bandung dan Talakar rusak, guru curhat kesulitan cari tempat service dan suku cadang.
Lantaran mengandalkan operasi browser, Chromebook juga sangat bergantung dengan koneksi internet.
Baca juga: Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman
Chromebook umumnya menawarkan kinerja yang cepat untuk mengerjakan tugas berbasis web, waktu booting yang cepat, dan pengoperasian yang lancar.
Namun, Chromebook cenderung kesulitan buat menjalankan aplikasi berat dan multitasking.
Kompatibilitas software Chromebook terbatas. Chromebook lebih mengandalkan aplikasi berbasis web.
Misalnya, pengguna dapat mengakses Microsoft Office melalui web Microsoft Office Online atau Google Workspace.
Untuk spesifikasinya, Chromebook umumnya menggunakan prosesor dengan kemampuan lebih rendah dibanding laptop biasa.
Sebab, hardware yang digunakan disesuaikan dengan ekosistem ChromeOS yang lebih ringan dibanding Windows, Linux, atau MacOS
Bedanya, SSD memiliki kinerja yang jauh lebih unggul, lebih cepat dan tersedia dalam ukuran yang jauh lebih besar dibanding eMMC.
Ukuran penyimpanan Chromebook lebih mirip dengan penyimpanan smartphone, misalnya kapasitas 16 GB, 32 GB, atau 64 GB.
Dengan kapasitas memori penyimpanan lokal yang relatif kecil, Chromebook cenderung mengandalkan penyimpanan berbasis Cloud seperti Google Drive.
Laptop jenis inilah yang menyeret nama eks stafsus Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi.
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Diketahui Kejagung menetapkan 4 tersangka di kasus ini, mereka yakni:
1. Mantan staf khusus Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan
2. Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbud Ristek.
3. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.
4. Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Dari empat tersangka, Kejagung baru menahan dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir.
Jurist Tan diduga pernah terlihat di kota Sydney Australia dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Spring.
Sedangkan tersangka Ibrahim Arief dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(tribun network/thf/TribunJabar.com/TribunTimur.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ribut-ribut Korupsi Laptop Chromebook, SMP Penerima di Takalar Beberkan Sulitnya Perbaikan Software,
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Laptop Chromebook di SD YPU Bandung Rusak, Pihak Sekolah Kesulitan Cari Tempat Servis,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.