Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim Terkait Kasus Chromebook, Dokumen Dugaan Korupsi Disita
Kejaksaan Agung ternyata telah menggeledah apartemen milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung ternyata telah menggeledah apartemen milik eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan dalam penggeledahan itu, penyidik hanya menyita sejumlah dokumen dari tangan eks bos Gojek tersebut.
"Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu (yang disita) sementara," kata Anang kepada wartawan, Jum'at (12/9/2025).
Kendati demikian Anang belum menjelaskan rinci terkait waktu dan lokasi pasti apartemen milik Nadiem yang digeledah oleh penyidik tersebut.
"Mungkin sekitar dua atau tiga minggu lalu nanti saya cek pastinya. (Penggeledahan) di salah satu tempat," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka itu usai pihaknya mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan laptop.
"Pada hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ucap Nurcahyo dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Kamis (4/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
Baca juga: BPKP Buka Suara Usai Hasil Audit Soal Pengadaan Chromebook Diungkit Kubu Nadiem Makarim
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021. (*)
Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Dalih Hotman Paris Bawa Kasus Chromebook Nadiem ke Prabowo: 25 Tahun Jadi Klienku, Tapi Istana Tolak |
---|
Hotman Paris Sebut Praperadilan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Masih Akan Dibicarakan dengan Keluarga |
---|
Jenguk Nadiem Makarim, Franka Franklin Bawakan Sang Suami Samosa dan Pastel Buatan Ibu |
---|
Istri Nadiem Makarim Ungkap Sang Suami Kerap Baca Buku Selama di Tahanan |
---|
Istana Jawab Permintaan Hotman Paris soal Gelar Perkara dan Izin Bertemu Presiden Prabowo 10 Menit |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.