Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Laptop Chromebook 

Hotman Paris Klaim Dua Hasil Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Pelanggaran dalam Proyek Pengadaan Laptop Chromebook Era Mendikbud Nadiem Makarim. 

Tribunnews.com/Ibriza
HOTMAN PARIS - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Hotman mengklaim, ada dua hasil audit BPKP yang menyatakan Kemdikbud tidak melakukan pelanggaran terkait proyek pengadaan laptop Chromebook. (Ibriza/Tribunnews) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim, kliennya sekaligus eks Mendikbud itu tidak menerima uang sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem Makarim diketahui telah ditetapkan sebagai satu dari beberapa tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbud.

"Sekali lagi tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang, tidak ada," kata Hotman Paris, dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman Paris mengatakan, kasus yang menjerat Nadiem Makarim ini serupa dengan perkara dugaan korupsi yang sempat menjerat eks Mendag Tom Lembong lantaran dari segi unsur 'memperkaya diri' belum terbukti.

"Jadi persis sama dengan kasus Tom Lembong, ya itu dulu, dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti," ujarnya.

Kemudian, Hotman mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejatinya telah melakukan dua kali audit atas proyek pengadaan laptop Chromebook untuk tahun pengadaan 2020, 2021, dan 2022.

Baca juga: Eks Penyidik KPK: Publik Jangan Terkecoh, Kasus Google Cloud Nadiem Beda dengan Korupsi Chromebook

Ia mengklaim, hasil dari dua kali audit BPKP tersebut menyatakan tidak ada markup dalam proses pengadaan laptop Chromebook di era kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.

Hotman menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP tersebut bertujuan untuk memeriksa apakah program bantuan laptop untuk SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN itu sudah tepat waktu, jumlah, harga, kualitas serta manfaatnya.

"Di dalam dua kali audit dilakukan oleh BPKP yang kami sudah kutip disitu, semuanya disebutkan bahwa tidak ada (markup)," ucap Hotman.

"Kemudian mengenai cara prosedur pengadaan laptop tersebut, disebutkan di sini bahwa pemilihan laptop tersebut melalui Lembaga Kebijakan Pendanaan Barang Jasa Pemerintah, LKPP," sambungnya.

Ia kemudian menyebut, hasil audit BPKP juga menemukan pemanfaatan laptop chromebook tersebut sudah mencapai 95 persen.

"Guru 86 persen. Kepala sekolah 57 persen. Hasil audit ini dilakukan di 22 provinsi. Nah BPKP melakukan audit di 22 provinsi yang semuanya mengatakan telah menerima (unit laptop Chromebook) dan persentasenya pun ada di audit BPKP," jelasnya.

"BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran, memang yang menyampaikan itu (unit laptop Chromebook) ada yang rusak, ada yang tidak bisa dipakai oleh orang sana. Tapi dari segi pengiriman barang dari pusat sudah semuanya," pungkas Hotman.

 

Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved