Senin, 29 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Mahfud MD Ungkap Indikasi Mens Rea Nadiem Makarim

Sikap tidak mematuhi prosedur birokrasi yang seharusnya diikuti dalam pengadaan Chromebook dinilai sudah penuhi syarat Nadiem Makarim jadi tersangka.

Story Kejaksaan
NADIEM MAKARIM KORUPSI - Eks Mendikbudristek RI Nadiem Makarim (kiri, berompi pink) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). Penetapan status tersangka Nadiem Makarim resmi diumumkan pada Kamis (4/9/2025). Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Nadiem Makarim sudah memenuhi alasan hukum untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, Nadiem Makarim sudah memenuhi alasan hukum untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kamis (4/9/2025) lalu.

Adapun pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023 yang menelan anggaran senilai Rp9,3 triliun.

Nadiem Makarim Penuhi Syarat Jadi Tersangka

Menurut Mahfud, meski tidak mendapat atau mengambil keuntungan, Nadiem Makarim tidak mematuhi prosedur birokrasi yang seharusnya diikuti dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS tersebut.

Hal tersebut, kata Mahfud, sudah cukup menjadi syarat bagi Nadiem Makarim untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara ini, saya melihat alasan-alasan hukum untuk menjadikan Nadim sebagai tersangka itu terpenuhi," kata Mahfud MD, saat menjadi narasumber dalam program The Overpost yang diunggah di kanal YouTube Leon Hartono, Rabu (10/9/2025).

"Orang terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ. Itu hanya sekurang-kurangnya, dia tidak mengerti prosedur birokrasi, karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat. Padahal di birokrasi itu harus sabar. Ada prosedur-prosedur," lanjutnya.

Bukti yang Cukup: Sikap Nadiem Tak Ikuti Prosedur Birokrasi Sudah Termasuk Mens Rea

Selanjutnya, Mahfud MD menilai, ada dua bukti yang cukup untuk menyeret pendiri perusahaan transportasi berbasis online Gojek itu ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pertama, estimasi kerugian keuangan negara yang sudah dihitung oleh Kejaksaan Agung RI.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Bersih Korupsi, tapi soal Chromebook Tetap Keliru

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari:

  • Item perangkat lunak Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp480 miliar
  • Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) harga laptop senilai Rp1,5 triliun, di luar CDM

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Kedua, sikap Nadiem yang tidak mengikuti prosedur birokrasi yang tepat dalam pengadaan Chromebook.

Menurut Mahfud, sikap tersebut sudah termasuk mens rea, yakni sikap batin atau pikiran pelaku perbuatan pidana, atau secara singkat disebut juga 'niat jahat'.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan