Komnas HAM: Tuntutan untuk 2 Oknum TNI yang Tembak Mati Bocah SMP di Deli Serdang Harus Dievaluasi
Komnas HAM meminta adanya prosedur penegakan hukum melalui peradilan yang adil dan patut (due process of law).
Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan.
Mereka berperan sebagai pengantar korban ke rumah sakit hingga sopir mobil Avanza yang ditumpangi dua personel TNI yang melakukan penembakan.
Fitriyani mengatakan, empat terdakwa lainnya yang merupakan sipil, divonis empat tahun penjara.
Menurut dia, tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap pelaku penembakan anaknya sangat tidak adil dan membuat pelaku tidak jera.
"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani.
Sejak kasus penembakan anaknya bergulir di Pengadilan Militer, Fitriyani merasa sidang berjalan tidak berpihak kepada korban.
"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, dijadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," ungkap Fitriyani.
Tim Independen 6 Lembaga HAM Usut Dampak Kerusuhan pada Demonstrasi Agustus-September 2025 |
![]() |
---|
Komnas HAM Sebut Yusril Hormati Langkah 6 LNHAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo Ricuh |
![]() |
---|
Tim Independen LNHAM Pencari Fakta Rusuh Agustus 2025 Dibentuk Atas Inisiasi 6 Lembaga Nasional |
![]() |
---|
Lemkapi Sambut Baik Keterbukaan Polri Terima Masukan dan Kritik dari Komnas HAM |
![]() |
---|
Komnas HAM Dorong Polri Lakukan Penegakan Hukum yang Transparan Terkait Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.