Rabu, 1 Oktober 2025

Komnas HAM: Tuntutan untuk 2 Oknum TNI yang Tembak Mati Bocah SMP di Deli Serdang Harus Dievaluasi

Komnas HAM meminta adanya prosedur penegakan hukum melalui peradilan yang adil dan patut (due process of law).

Penulis: Gita Irawan
Humas Komnas HAM RI
KASUS PENEMBAKAN - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P Siagian saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2023). Saurlin P Siagian mengatakan tidak ada alasan hukum bagi prajurit TNI untuk melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara melakukan penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Sementara keempat terduga pelaku sipil yang ditangkap masing-masing berinisial EJN alias R (31) dan MAA alias E (22) keduanya warga Deliserdang, AP alias S (25) warga Perbaungan, dan PMS alias S (47) warga Kota Medan. 

Mereka berperan sebagai pengantar korban ke rumah sakit hingga sopir mobil Avanza yang ditumpangi dua personel TNI yang melakukan penembakan. 

Fitriyani mengatakan, empat terdakwa lainnya yang merupakan sipil, divonis empat tahun penjara. 

Menurut dia, tuntutan 1 tahun 6 bulan terhadap pelaku penembakan anaknya sangat tidak adil dan membuat pelaku tidak jera.

"Mereka kan sudah akui bersalah, tapi kenapa hukuman seperti itu," kata Fitriyani.

Sejak kasus penembakan anaknya bergulir di Pengadilan Militer, Fitriyani merasa sidang berjalan tidak berpihak kepada korban. 

"Sejak awal sudah curiga, setiap sidang lama, dijadwal jam 9 pagi sampailah nanti asyar baru mulai. Oditur kalau kita tanya marah, jadi kita merasa kok Oditur tidak membela," ungkap Fitriyani. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved