Kamis, 2 Oktober 2025

Komnas HAM: Tuntutan untuk 2 Oknum TNI yang Tembak Mati Bocah SMP di Deli Serdang Harus Dievaluasi

Komnas HAM meminta adanya prosedur penegakan hukum melalui peradilan yang adil dan patut (due process of law).

Penulis: Gita Irawan
Humas Komnas HAM RI
KASUS PENEMBAKAN - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Saurlin P Siagian saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Sabtu (11/3/2023). Saurlin P Siagian mengatakan tidak ada alasan hukum bagi prajurit TNI untuk melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara melakukan penembakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. 

Kedua, meminta KSAD memastikan adanya proses persidangan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta KSAD melakukan evaluasi atas kendali penggunaan senjata api untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan tidak berulang.

Lebih lanjut, kata dia penyidik Pomdam I/Bukit Barisan telah menetapkan oknum TNI-AD Serka DH dan Serda HFM sebagai tersangka, dan telah melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Oditurat Militer I-02 Medan. 

"Saat ini, kedua oknum prajurit TNI-AD tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan. Oditur Militer telah membacakan tuntutan pada tanggal 15 Juli 2025," pungkasnya.

Baca juga: Pratikno Singgung Istilah Massal dalam Pemerkosaan 1998, Komnas HAM: Melukai Rasa Keadilan Korban

Tuntutan Oditur Militer

Diberitakan Tribun Medan sebelumnya,  dalam tuntutan yang dibacakan Oditur Muchammad Tecki Waskito menyebut kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. 

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Serka Darmen Hutabarat 18 bulan penjara dan terdakwa 2 Serda Hendra Fransisko Manalu 1 tahun penjara dikurangi masa hukuman," ujar Oditur dikutip dari Tribun Medan.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa telah menghilang nyawa orang lain dan mencoreng nama institusi TNI. 

"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan telah berdamai dengan korban," kata Oditur. 

Usia mendengar tuntutan, kedua terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis (17/7/2025) besok.

Baca juga: Pratikno Singgung Istilah Massal dalam Pemerkosaan 1998, Komnas HAM: Melukai Rasa Keadilan Korban

Orang Tua Tak Terima

Juga diberitakan Tribun Medan sebelumnya, orang tua korban, Fitriyani mengaku sangat keberatan dengan tuntutan tersebut.

Fitriyani mengatakan, tindakan keduanya yang menembak anaknya, M Alfath (13) siswa SMP di Kabupaten Serdang Bedagai, tidak pantas mendapat hukuman yang dinilai sangat ringan. 

"Ya tidak terima kenapa bisa hukuman segitu, lebih rendah dari yang sipil, kenapa justru memberikan hukuman seperti itu, terlalu ringan," kata Fitriyani ditemui seusai sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (14/7/2025) dilansir dari Tribun Medan.

Dalam kasus ini, sebanyak enam orang pelaku termasuk dua anggota TNI ditetapkan sebagai terdakwa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved