Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jaksa Kejar Bukti Investasi Google ke Gojek, Nadiem Terancam Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung terus mendalami terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google Chromebook salah satunya soal investasi google.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google Chromebook.
Salah satu yang diburu oleh jaksa adalah mengenai kaitan antara investasi Google ke Gojek yang kini berubah menjadi GoTo dengan proyek digitalisasi sekolah tersebut.
Baca juga: Status Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook: Belum Tersangka, Hotman Sebut Masih Aman
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap pendalaman ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kemungkinan investasi Google ini mempengaruhi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) tahun 2020-2022.
"Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook," ujar Harli di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa(15/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, tak hanya Nadiem saja yang diperiksa. Ada juga sejumlah petinggi Gojek yang ikut diperiksa Kejagung.
Di antaranya ada mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto), Andre Soelistyo, dan Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham Gojek, Melissa Siska Juminto.
Pihak Google juga tak luput dari pemeriksaan Kejagung ini. Sebagai informasi, Gojek pernah menerima pendanaan dari beberapa investor asing pada 2018 dan 2020, termasuk Google. Investasi Google ke Gojek pada 2018 mencapai Rp 16 triliun, sedangkan tidak ada angka pasti pada investasi tahun 2020.
Baca juga: Sosok Putri Ratu Alam, Perwakilan Google yang Ketemu Stafsus Nadiem Bahas Laptop Chromebook
Rencana pengadaan laptop berbasis sistem operasi Google Chromebook juga sudah direncanakan jauh sebelum Nadiem Makarim menjadi Mendikbud Ristek. Bahkan perencanaan tersebut dibahas langsung di grup whatsapp bernama 'Mas Menteri Core Team'.
Grup Whatsapp tersebut dibentuk pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama dua orang dekatnya yakni Staf Khusus Jurist Tan dan Fiona Handayani. Sementara Nadiem dilantik menjadi Mendikbud Ristek pada 19 Oktober 2019.
Seusai pelantikan tersebut, Jurist Tan kemudian mewakili Nadiem Makarim guna membahas teknis pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Jurist Tan juga menghubungi Ibrahim Arief (IBAM) dan YK untuk membuat kontrak kerja di PSPK, menugaskan Ibrahim sebagai konsultan teknologi dalam program Warung Teknologi di Kemendikbud Ristek.
Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) disebut sebagai pelaksana kebijakan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek. Keduanya mengikuti rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim (NAM).
"Dalam rapat zoom meeting tersebut, NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.
Abdul Qohar juga menyebutkan pada Februari dan April 2020, Nadiem bertemu dengan perwakilan Google berinisial WKM dan PRA, untuk membahas kerjasama pengadaan laptop Chromebook.
Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut atas perintah Nadiem, termasuk membicarakan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.
“Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan Chrome OS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP,” sambung Qohar.
Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM), dan dalam rapat tersebut, ia memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan Chrome OS dari Google.
“Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google, sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan,” ujar Qohar.
Qohar mengatakan, keempat tersangka tersebut telah bersekongkol dan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek tahun 2020-2022.
Baca juga: Respons Kejagung soal Kabar Suami Jurist Tan Orang Dekat Google: Kami Belum Dapat Informasi
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. Status hukum Nadiem juga masih menjadi saksi hingga kini.
Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih vendor penyedia laptop.
Pengadaan bernilai Rp 9,3 triliun ini dilakukan untuk membeli laptop hingga 1,2 juta unit.
Namun, laptop ini justru tidak bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para pelajar.
Sebab, untuk menggunakan laptop berbasis Chromebook ini perlu jaringan internet.
Diketahui, sinyal internet di Indonesia belum merata hingga ke pelosok dan daerah 3T. Ulah para tersangka juga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Baca juga: 5 Negara dengan Pengguna Google Terbanyak di Dunia: AS Peringkat Teratas, Indonesia Masuk Daftar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.