Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Respons Kejagung soal Kabar Suami Jurist Tan Orang Dekat Google: Kami Belum Dapat Informasi
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar merespons soal kabar soal suami dari Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan adalah orang dekat dari Google.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi adanya kabar suami Jurist Tan adalah orang dekat dari Google.
Jurist Tan yang sebelumnya pernah menjadi Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Awalnya kabar suami Jurist Tan adalah orang dekat Google ini muncul dalam pertanyaan awak media dalam konferensi pers Kejagung soal kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (15/7/2025).
Terkait suami Jurist Tan ini, Abdul Qohar mengaku belum mendapatkan informasinya.
Termasuk informasi soal dimana suami Jurist Tan bekerja dan apakah ada kedekatan antara suami eks Stafsus Nadiem itu dengan Google.
Minimnya informasi soal Jurist Tan ini, salah satunya dikarenakan Eks Stafsus Nadiem itu selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Tercacat sudah tiga kali Jurist Tan dipanggil Kejagung, tapi ia tak pernah hadir.
"Untuk suami Jurist Tan sampai detik ini sampai saat ini kami belum dapat informasi terkait suaminya
bekerja di mana."
"Karena juristan saja kami panggil sampai tiga kali berturut-turut dengan patut belum hadir," kata Abdul Qohar dalam konferensi persnya, Selasa (15/7/2025), dilansir Kompas TV.
Abdul Qohar menambahkan, informasi soal Jurist Tan hingga kini masih dikembangkan oleh penyidik.
"Jadi tetap ini akan dikembangkan oleh penyidik," imbuhnya.
Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Pernah Jadi VP Bukalapak & Konsultan Kemendikbud
Jurist Tan Sudah Masuk DPO
Diketahui saat dijadikan tersangka kasus korupsi laptop Chromebook ini, Jurist Tan sedang berada di luar negeri.
Oleh karena itu Kejagung pun memutuskan untuk memasukkan nama Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Nah, langkah apa yang sudah dilakukan? Kami pertama sudah melakukan DPO ya."
"Dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir, bisa pulang di tanah air," ungkap Abdul Qohar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.