Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Harta Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook: Rp17 M, Tak Punya Rumah dan Mobil

Harta kekayaan Jurist Tan, eks Stafsus Nadiem yang jadi tersangka korupsi Chromebook. Capai Rp17 miliar, tapi tidak punya rumah dan mobil.

Kolase Tribunnews
STAFSUS NADIEM MAKARIM - Nadiem Makarim dan dua staf khususnya, Fiona Handayani MBA (paling kiri) dan Jurist Tan (tengah). Kejagung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Jurist, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi proyek Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.

Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-20221, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021, Multasyah.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).

Dua tersangka, Sri Wahyuningsih dan Multasyah, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Sementara, Ibrahim Arief dijadikan tahanan kota karena menderita penyakit jantung.

Kemudian, Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri, tengah dilakukan pengejaran.

Baca juga: Profil Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Pernah Jadi VP Bukalapak & Konsultan Kemendikbud

Harta Kekayaan

Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.

Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.

Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.

Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.

Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved