Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap
Hakim Saldi Isra mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan di balik uji materi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Saldi Isra mengaku Mahkamah Konstitusi (MK) belum mendapatkan gambaran yang utuh mengenai persoalan di balik uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh penyanyi Ariel Noah dan 28 musisi lainnya.
Dalam sidang lanjutan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 di MK, Kamis (10/7/2025), Saldi menyebut pihaknya masih kesulitan memahami konteks faktual di balik permohonan tersebut.
“Terus terang, kami ini masih gelap wilayah ini. Kenapa dikatakan gelap? Belum ada di antara yang hadir yang memberikan potret sesungguhnya apa sih yang terjadi di dunia belantara ini,” ujar Saldi.
Menurut dia, Mahkamah membutuhkan penjelasan menyeluruh mengenai realitas yang terjadi di industri musik, termasuk soal persoalan izin dan pembayaran royalti.
Hal ini penting untuk menilai apakah norma dalam UU Hak Cipta memang bermasalah atau justru praktik di lapangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Nah, tolong kami dibantu, dari LMKN ini, dijelaskan potretnya itu, baru kami bisa menilai 'oh, kalau begini enggak perlu dimaknai normanya',” kata dia, merujuk pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang hadir sebagai pihak terkait.
Saldi menegaskan, jika permohonan hanya menyangkut penafsiran norma, MK dapat melakukan pengujian dengan lebih mudah.
Namun, apabila ada praktik yang bermasalah di lapangan, maka perlu pemahaman yang lebih kompleks.
Pengalaman Pertama Ariel Noah Lari 10 Kilometer di Mandalika |
![]() |
---|
Pasal ‘Sapu Jagat’ UU Tipikor Digugat Adelin Lis, DPR Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Soroti Nasib Pencipta Lagu, Judika Ungkap Harapannya terhadap Revisi UU Hak Cipta |
![]() |
---|
Polemik Hak Cipta dan Royalti Lagu Mulai Temui Titik Terang, Ini Respons Judika |
![]() |
---|
Bamsoet Ingatkan Pentingnya MK kembali ke Jalur Kosntitusional Sebagai Negative Legislator |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.