Judi Online
Anggota Komisi III DPR Abduh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judi Online
PPATK menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judol yang didapat dari mencocokkan data 28,4 juta NIK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol).
Desakan ini muncul usai Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos terindikasi bermain judol yang didapat dari mencocokkan data 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judol.
"Harus ditindak hukum para penjual maupun pembeli rekening bank untuk judol. Jika dibiarkan, mereka akan terus bertransaksi yang menyuburkan judol dan menggali jurang kemiskinan lebih dalam," ujar Abduh sapaan akrabnya, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Mensos Gus Ipul Gandeng PPATK untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Tindakan hukum oleh kepolisian menurut politisi PKB ini, diantaranya dapat mengacu pada UU KUHP, UU ITE dan peraturan lainnya.
Dalam UU KUHP dapat dilihat pada pasal 303, sementara pada UU ITE dapat dilihat pada pasal 27 ayat 2 yang keduanya mengatur pelarangan judol.
"Dari kedua undang-undang tersebut, para pelaku jual beli rekening bank untuk judol dapat diberikan hukuman kurungan dan denda maksimal. Penegakan hukum ini penting, agar ada efek jera untuk para pelaku," kata Abduh.
Jual beli rekening bank untuk judol diketahui dilakukan secara daring maupun luring, baik di perkotaan dan perdesaan.
Menurut Abduh yang menjadi catatan adalah meski beberapa sudah ditindak, namun transaksi jual beli rekening untuk judol ini bukannya menyusut malah semakin menjamur.
Penanganan terhadap jual beli rekening judol, lanjut Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI, mesti dilakukan mulai dari hulu hingga hilir dengan terintegrasi serta ditangani secepat mungkin.
"Misalnya, ketika PPATK sudah mendeteksi, pihak OJK dan bank segera melakukan investigasi dan validasi datanya untuk pemblokiran, kemudian dilanjutkan kepolisian melakukan penyidikan serta penyelidikan untuk menindak hukum para pelaku," kata Abduh.
Tidak hanya mengungkap pelaku jual beli rekening untuk judol, Abduh pun mendorong PPATK, OJK dan kepolisian untuk menelusuri aliran dana judol yang ada.
Baca juga: DPR Minta Kejagung dan PPATK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan
Berdasarkan kasus sebelumnya dan beberapa contoh kasus di Amerika Serikat dan Inggris, aliran uang judol ini rentan dengan praktik pencucian uang.
"Artinya kepolisian mesti dapat mengungkap juga praktik pencucian uang dari jutaan rekening judol tadi," kata Abduh.
"Jangan sampai pemberantasan judol hanya dilakukan di permukaan atau menyasar pemain kecil, sedangkan bandar kelas 'kakap' dapat lolos dari jerat hukum yang ada," tambahnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pihaknya baru tahun ini mengidentifikasi fenomena rekening bansos yang dormant.
Danang menjelaskan bahwa tidak semua terafiliasi dengan jaringan besar, sebagian besar masih merupakan pemain individu. Meski begitu, pola transaksinya terpantau mencurigakan.
“Dari pola transaksinya kami identifikasi, masih pemain ya. Tapi ada juga yang kami lihat transaksinya sampai Rp15 miliar. Kami duga itu rekeningnya dia jual. Artinya di rekening yang lain dia terima bansos, dia buka rekening di bank lain untuk dijual, untuk deposit judi online,” kata Danang.
Judi Online
Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di Kasus Pencucian Uang Judol Kominfo |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.