Senin, 29 September 2025

Kasus di PT Sritex

DPR Minta Kejagung dan PPATK Usut Aliran Dana Kasus Korupsi Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan

DPR minta aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank yang menjerat Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto diusut tuntas.

Penulis: Chaerul Umam
(Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima)
BOS SRITEX TERSANGKA - Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejagung, Rabu (20/5/2025). DPR minta aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank yang menjerat Direktur PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto diusut tuntas. (Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id// Tribunnews-Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK mengusut aliran dana kasus korupsi pemberian dana kredit bank, yang menjerat Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto.

Ia menilai penting untuk membuka semua pihak yang terlibat, tidak hanya di lingkup internal perusahaan.

Dalam kasus itu, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus pemberian dana kredit bank.

"Saya minta Kejagung dan PPATK buka semua aliran dananya, lacak siapa saja yang terlibat. Karena akibat kepentingan pribadi mereka, akibat mau selamat sendiri, ribuan karyawan jadi kehilangan pekerjaan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).

Sahroni juga mengecam keras tindakan direksi Sritex yang selama ini, menurutnya, berpura-pura peduli terhadap nasib pekerja.

Padahal justru menjadi aktor utama di balik runtuhnya perusahaan.

“Pabrik tutup, pekerja kehilangan penghasilan, keluarga jadi kesulitan, anak-anaknya putus sekolah. Ini luka sosial yang nyata. Mereka mengkhianati para pekerja yang telah memberi mereka keuntungan bertahun-tahun," ucapnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tetap Wajib Bayar Pesangon ke Buruh

Sritex yang dulu dikenal sebagai perusahaan tekstil kebanggaan nasional, kini tengah menghadapi proses hukum berat. 

Penangkapan terhadap Iwan Setiawan Lukminto menandai babak baru dalam penindakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh pelaku usaha besar.

“Apresiasi Kejagung yang telah membongkar dugaan korupsi di PT Sritex. Pengusutan ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas mafia korporasi yang melibatkan elite bisnis," tandasnya.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Sedangkan Dicky dan Zainuddin memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

"Menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Rabu (21/5/2025).

KREDIT PT SRITEX - Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Kejagung menetapkan DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005???2022 menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang nilainya sekitar hampir Rp 3,6 triliun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Akibat perbuatan para tersangka, Qohar mengatakan, ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 692 miliar.

Qohar pun mengatakan kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor.

Kini usai ditetapkan sebagai tersangka ketiganya langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan