Jumat, 3 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil, Disandera Jadi Tahanan Politik

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tuntutan hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat tidak adil.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025). Mengenai hal ini, Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa tuntutan hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa terhadap Hasto Kristiyanto, sangat tidak adil. 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, dalam dakwaan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang sama. 

Dalam hal ini, Jaksa mengatakan bahwa Hasto memerintahkan ajudannya, yakni Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu, dalam dakwaan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang sama. 

Dalam hal ini, Jaksa mengatakan bahwa Hasto memerintahkan ajudannya, yakni Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.

Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved