Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil, Disandera Jadi Tahanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tuntutan hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat tidak adil.
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu sangat tidak adil.
"Jadi ini kami ingin sampaikan kepada publik bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibenarkan, peradilan yang ditonton oleh jutaan mata, melihat persidangan seperti ini, kemudian Jaksa mengesampingkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti, kemudian dituntut setinggi ini, menurut kami sangat tidak adil," ungkapnya setelah sidang, Kamis (3/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ronny pun menyatakan bahwa sejak awal, Hasto sudah ditargetkan menjadi sandera politik, dengan tujuan mengganggu PDIP.
"Ini sudah sangat terlihat jelas bahwa kami sampaikan, Mas Hasto ditarget untuk disandera sebagai tahanan politik. Tujuannya apa? Sekali lagi ini mempertegas bahwa ini untuk mengganggu PDI Perjuangan," katanya.
Setelah ini, Ronny mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Ronny berharap, pengadilan nanti bisa memutuskan seadil-adilnya.
"Oleh sebab itu teman-teman, nanti kita akan ajukan pledoi. Kami masih berharap bahwa pengadilan ini, hakim akan memutus sesuai dengan hati nurani, janganlah memutus berdasarkan asumsi atau rekayasa dari penyidik atau dari saksi-saksi yang disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara.
Selain itu, Hasto juga didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Baca juga: Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman, Ada Foto Sekjen PDIP di Halaman Depan
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Jaksa menyatakan, Hasto terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap itu diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Selain itu, ada satu nama lain lagi yang juga sudah selesai menjalani proses hukum, yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Hasto didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kemudian, yang kedua, Hasto disebutkan juga melakukan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan pertama itu, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Adapun, uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengalihan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Gugatan diajukan setelah almarhum Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya meraih suara terbanyak di dapil tersebut, meninggal dunia.
Meski Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2019, DPP PDIP tetap mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti.
Bahkan, mereka diduga melobi Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa juga menyebut Hasto berperan aktif dengan memerintahkan Donny dan Saeful mengurus seluruh proses PAW, termasuk menyusun strategi hukum dan melakukan komunikasi politik.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Lalu, dalam dakwaan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang sama.
Dalam hal ini, Jaksa mengatakan bahwa Hasto memerintahkan ajudannya, yakni Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.
Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Lalu, dalam dakwaan kedua, Hasto diduga melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara yang sama.
Dalam hal ini, Jaksa mengatakan bahwa Hasto memerintahkan ajudannya, yakni Kusnadi, untuk menyembunyikan barang bukti penting berupa telepon genggam yang berkaitan langsung dengan kasus suap tersebut.
Atas dakwaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.