Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil, Disandera Jadi Tahanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tuntutan hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat tidak adil.
Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta.
Suap itu diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Saat ini, Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Selain itu, ada satu nama lain lagi yang juga sudah selesai menjalani proses hukum, yakni Agustiani Tio Fridelina, mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Hasto didakwa atas dua dugaan tindak pidana korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dakwaan pertama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Kemudian, yang kedua, Hasto disebutkan juga melakukan perintangan penyidikan buronan Harun Masiku.
Dalam dakwaan pertama itu, Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Adapun, uang itu diberikan agar KPU menyetujui pengalihan kursi DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Gugatan diajukan setelah almarhum Nazarudin Kiemas, yang sebelumnya meraih suara terbanyak di dapil tersebut, meninggal dunia.
Meski Riezky Aprilia memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pemilu 2019, DPP PDIP tetap mengusulkan Harun Masiku sebagai pengganti.
Bahkan, mereka diduga melobi Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah ketentuan hukum yang berlaku.
"Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP, KPU menolak permohonan karena tidak sesuai dengan aturan. Namun lobi tetap berjalan, hingga pemberian uang dilakukan," ujar Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa juga menyebut Hasto berperan aktif dengan memerintahkan Donny dan Saeful mengurus seluruh proses PAW, termasuk menyusun strategi hukum dan melakukan komunikasi politik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.