Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Tidak Adil, Disandera Jadi Tahanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tuntutan hukuman 7 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sangat tidak adil.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Mengenai hal ini, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan, tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu sangat tidak adil.
"Jadi ini kami ingin sampaikan kepada publik bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa dibenarkan, peradilan yang ditonton oleh jutaan mata, melihat persidangan seperti ini, kemudian Jaksa mengesampingkan fakta-fakta persidangan, tidak ada bukti, kemudian dituntut setinggi ini, menurut kami sangat tidak adil," ungkapnya setelah sidang, Kamis (3/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ronny pun menyatakan bahwa sejak awal, Hasto sudah ditargetkan menjadi sandera politik, dengan tujuan mengganggu PDIP.
"Ini sudah sangat terlihat jelas bahwa kami sampaikan, Mas Hasto ditarget untuk disandera sebagai tahanan politik. Tujuannya apa? Sekali lagi ini mempertegas bahwa ini untuk mengganggu PDI Perjuangan," katanya.
Setelah ini, Ronny mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Ronny berharap, pengadilan nanti bisa memutuskan seadil-adilnya.
"Oleh sebab itu teman-teman, nanti kita akan ajukan pledoi. Kami masih berharap bahwa pengadilan ini, hakim akan memutus sesuai dengan hati nurani, janganlah memutus berdasarkan asumsi atau rekayasa dari penyidik atau dari saksi-saksi yang disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku, sehingga menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara.
Selain itu, Hasto juga didenda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Baca juga: Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman, Ada Foto Sekjen PDIP di Halaman Depan
Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan tidak pernah dihukum.
Jaksa menyatakan, Hasto terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.