Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

5 Poin Pembelaan Hasto Terkait Kasus Suap: Singgung Peradilan Politik, Bantah Dekat dengan Masiku

Sebelum masuk pada sidang tuntutan, Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan pernyataan-pernyataan pembelaan dalam persidangan sebelumnya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 pembelaan Hasto Kristiyanto. 

Mengenai hal ini, Hasto pun menjelaskan alasannya. Pasalnya pada saat itu, Harun sempat menyebut nama kader senior di Dapil Sulsel saat mendaftarkan diri sebagai caleg.

Kemudian atas dasar itu lah yang menjadi salah satu alasan penerimaan Harun Masiku sebagai caleg.

"Maka, atas menyebut nama senior partai tersebut yang kemudian yang bersangkutan kami terima. Karena kami sangat menghormati aspek-aspek historis terhadap mereka-mereka yang menjadi pejuang partai pada masa yang sulit,"kata dia.

"Artinya dia merekomendasikan Harun Masiku untuk menghadap kepada terdakwa pada waktu itu kan seperti itu ya?," tanya Jaksa.

"Betul," jawab Hasto.

Kendati menghampirinya langsung, namun Hasto memastikan bahwa dirinya tidak memiliki kedekatan dengan Harun Masiku.

Dia mengatakan, ihwal penempatan Harun di Dapil Sumsel itu sepenuhnya merupakan keputusan partai.

"Tadi saya ada kelewatan, bahwa saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku, saya luruskan. Kemudian ketika penetapan itu sifatnya keputusan sehingga seluruh calon anggota legislatif yang telah diputuskan oleh DPP PDIP ya harus menerima keputusan tersebut," ungkap Hasto.

Baca juga: Senyum Sumringah Ganjar Pranowo saat Hadiri Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto

4. KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Hasto Kristiyanto menyampaikan kekhawatiran serius mengenai dugaan penyelundupan fakta lain dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pertama, Hasto membantah keterangan mantan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan ia ikut pertemuan di Pejaten Village.

Hasto menilai aneh bahwa informasi tersebut baru diungkap pada tahun 2025. 

Dia pun menduga adanya tekanan terhadap Hasyim Asy'ari, terutama mengingat KPU sedang diselidiki terkait penyewaan private jet dan gaya hidup mewah.

Hal itu disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politisi PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini Kamis (22/5/2025).

"Bisa jadi pintu masuk tekanan terhadap Hasyim Asy'ari seolah-olah membuat keterangan yang sebetulnya tidak ada pada tahun 2019," ujar Guntur Romli membacakan surat Hasto.

Lalu, poin utama yang disampaikan Hasto Kristiyanto adalah dugaan penyelundupan fakta oleh penyidik KPK

Menurut Hasto, kehadiran penyelidik dan atau penyidik KPK sebagai saksi di persidangan terbukti menjadi cara untuk menyelundupkan fakta. 

Keterangan saksi penyidik KPK disebut bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), padahal seharusnya penyidik mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan.

"Terbukti dalam keterangan saksi penyidik KPK tersebut bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan). Penyidik seharusnya mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan," jelas Guntur Romli.

Lebih lanjut, keterangan saksi penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga menegaskan bahwa keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan di dalam persidangan, bukan dari BAPK atau keterangan yang diubah dalam BAP. 

Dengan demikian, penggunaan keterangan yang tidak pro justicia disebut Hasto sebagai penyelundupan fakta.

Hasto secara tegas menyebut tindakan penyidik KPK, khususnya Rossa Purbo Bekti, sebagai unprocedural conduct, tindakan tidak profesional, dan pelanggaran etika. 

"Dengan terjadinya penyelundupan fakta oleh penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti, maka secara formil dan materiil telah cacat secara hukum," pungkas Guntur Romli, mengutip pernyataan Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Jaksa Cecar Hasto Kristiyanto Soal Uang Operasional Rp 600 Juta untuk Harun Masiku

5. Alasan Pilih Harun Masiku

Hasto Kristiyanto membeberkan alasan mengapa PDIP akhirnya memilih nama Harun Masiku sebagai penerima alihan suara almarhum Nazarudin Kiemas, yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I, pada Pemilu 2019 lalu.

Hal ini diungkap Hasto dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Diketahui keputusan untuk memilih Harun Masiku dalam pengalihan suara Nazarudin Kiemas ini diambil dalam rapat pleno yang digelar PDIP pada saat itu.

Jaksa pun mempertanyakan dari calon anggota legislatif (caleg) yang ada, mengapa nama Harun Masiku yang kemudian dipilih untuk mendapatkan suara Nazarudin Kiemas.

“Mungkin saudara terdakwa bisa menjelaskan, dari delapan calon anggota legislatif (caleg) di Dapil Sumsel 1 yang mana Harun Masiku itu nomor urut 6."

"Kenapa Harun Masiku yang ditetapkan sebagai kader terbaik dari partai PDIP untuk menerima perolehan suara dari Pak Nazarudin Kiemas? Alasannya apa?” tanya jaksa dalam sidang.

Hasto lantas menjelaskan, seluruh data diri para caleg, termasuk Harun, dipaparkan dan dibahas dalam rapat DPP PDIP sebelum keputusan pelimpahan suara diambil.

“Izin Yang Mulia, jadi saat itu kita kan memiliki pusat database. Jadi ketika putusan judicial review memberikan diskresi kepada pimpinan partai, pemenangan kepada pimpinan partai, maka dalam rapat DPP tersebut kami melihat caleg-caleg yang ada di situ karena setiap caleg kan mengisi biodata."

“Ada caleg yang selalu aktif menjadi calon, ada calon bupati dua kali, ada calon anggota legislatif, tidak pernah terpilih, kemudian juga ada yang masih baru,” kata Hasto dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025), dilansir Kompas TV.

Hasto menjawab Harun Masiku dipilih murni karena ia memiliki latar belakang pendidikan hukum ekonomi internasional.

Selain itu, Harun Masiku juga pernah mendapatkan beasiswa dari Ratu Elizabeth.

Oleh karena itu Hasto membantah adanya tudingan ia memberikan jasa untuk meloloskan Harun Masiku.

"Pada saat pembahasan judicial review belum ada nama Harun Masiku, belum ada keterlibatan Harun Masiku. Saya enggak ada jasa-jasa penetapan Harun Masiku."

"Murni karena di biodatanya tertulis bahwa dia memiliki International Economic of Law yang dibutuhkan. Dan beasiswa dari Ratu Elizabeth itu yang kita perlukan," jelas Hasto.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved