Senin, 6 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

5 Poin Pembelaan Hasto Terkait Kasus Suap: Singgung Peradilan Politik, Bantah Dekat dengan Masiku

Sebelum masuk pada sidang tuntutan, Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan pernyataan-pernyataan pembelaan dalam persidangan sebelumnya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Hasto akan mendengarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang hari ini. Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 pembelaan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam sidang dugaan suap Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengungkapkan, surat tuntutan Hasto Kristiyanto berjumlah 1.300 halaman. 

Baca juga: Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman, Ada Foto Sekjen PDIP di Halaman Depan

Sebelum masuk pada sidang tuntutan, Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan pernyataan-pernyataan pembelaan dalam persidangan sebelumnya.

Berikut ini Tribunnews.com rangkum 5 pembelaan Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Topang Dagu Saat Mendengarkan Tuntutan Jaksa KPK Setebal 1.300 Halaman

1. Peradilan Politik

Hasto Krisyiyanto menegaskan jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya saat ini merupakan pengadilan politik.

Hal itu disampaikan Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Hasto menjelaskan, persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020.

Dimana, uang suap yang berikan kepada Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.

“Jika dilihat di pertimbangan majelis hakim Putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat dinyatakan dalam pertimbangan hakim, halaman 130, menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto lewat surat yang dibacakan Guntur Romli.

“Ini sudah ada di keputusan pengadilan tahun 2020 yang diterima saudara Saiful Bahri terdakwa pada waktu itu, saat itu secara bertahap (pemberian suap).”

“Jadi keputusan ini sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp 400 juta atau Rp 850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” terangnya.

Sehingga, kata Hasto, keputusan pengadilan yang sudah inkrah nyata-nyata tidak ada keterlibatannya.

“Jadi hal tersebut membuktikan bahwa ini adalah pengadilan politik,” jelasnya.

Hasto juga meyakini, bahwa keadilan akan ditegakkan dalam persidangan dirinya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved