Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
5 Poin Pembelaan Hasto Terkait Kasus Suap: Singgung Peradilan Politik, Bantah Dekat dengan Masiku
Sebelum masuk pada sidang tuntutan, Hasto Kristiyanto sempat menyampaikan pernyataan-pernyataan pembelaan dalam persidangan sebelumnya.
Bahkan, dia menyebut persidangan dirinya merupakan momentum untuk menunjukan lembaga peradilan memiliki wibawa dan mandiri dalam memutus sesuatu perkara.
“Inilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa mandiri dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,” tandas Hasto.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Pernah Punya Utang Rp96 Juta, Ini Harta Kekayaan Terdakwa Suap PAW Harun Masiku
2. KPK Melanggar HAM
Dalam eksepsinya Hasto menyebut soal penyidikan KPK yang dilakukan dalam kasusnya ini telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal ini dikarenakan penyidik KPK telah melakukan operasi 5M kepada Hasto dan saksi-saksi yang ikut diperiksa dalam kasus ini.
5M ini yakni, menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan.
Hasto menilai ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius dalam prinsip hukum yang adil.
"Proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap saya dan saksi-saksi jelas melanggar HAM. Penyidik KPK melakukan operasi 5M."
“Menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan memeriksa tanpa surat panggilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip hukum yang adil," kata Hasto ketika membacakan eksepsi dalam sidang hari ini, Jumat (21/3/2025).
Hasto kemudian menyinggung soal penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah melakukan operasi 5M terhadap stafnya, Kusnadi.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, saya diperiksa KPK. Namun, pemeriksaan saya hanya sebagai kedok. Tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang milik Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum," ungkap Hasto.
Saat itu Hasto menyebut Kusnadi didatangi oleh penyidik KPK yang menyamar dan mengintimidasi stafnya itu.
"Penyidik KPK menyamar, membohongi, dan mengintimidasi Kusnadi. Barang-barang milik Kusnadi dan DPP Partai, termasuk telepon genggam dan buku catatan rapat partai, dirampas tanpa surat panggilan yang sah," terangnya.
Atas tindakan tersebut, Hasto menilai penyidik KPK telah melanggar prinsip penghormatan terhadap HAM yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK di dalam menjalankan tugasnya harus berasaskan pada penghormatan terhadap HAM. Namun, dalam praktiknya, KPK justru melakukan pelanggaran HAM yang serius," tegas Hasto.
Hasto lantas mengutip Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.