Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Senyum Sumringah Ganjar Pranowo saat Hadiri Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto

Ganjar Pranowo Hadiri sidang tuntutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyantodalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN HASTO - Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kriatiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.  

Sidang tersebut digelar hari ini, Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam persidangan tampak sejumlah tokoh hadir dalam sidang tuntutan, termasuk politisi PDIP Ganjar Pranowo.  

Ganjar tampak hadiri sidang Hasto dengan mengenakan setelan hitam.

Dirinya juga tampak tersenyum sumringah dan menyapa beberapa orang di ruang sidang, terekam dalam tayangan YouTube Kompas TV. 

Diketahui Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku

Hasto diduga telah menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020. 

Hasto diduga memberikan perintah pada Harun untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.  

Termasuk Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK. 

Sehingga aksi Hasto tersebut diduga membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini. 

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta.  

Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan